Bisnis
Klaim Uang Pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja di Cabang Bali Denpasar Capai Rp 17 Juta
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
Opik juga mendorong baik itu perusahaan, maupun pekerja mandiri dapat melaporkan gaji/upahnya yang sesuai dengan yang didapatkan setiap bulannya.

Dampaknya pada saat terjadi kecelakaan kerja, santunan yang didapatkan tergantung dari gaji yang dilaporkan.
Contoh seperti manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dasar manfaatnya adalah gaji/upah yang dilaporkan ke BPJamsostek.
Tentu bila upah yang dilaporkan tidak sesuai, tentu akan merugikan peserta juga.
Selain STMB, program Jaminan kecelakaan kerja juga memiliki manfaat apabila meninggal dunia, karena kecelakaan kerja akan diberikan manfaat kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Bila peserta mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan.
Untuk biaya pengobatan akan ditanggung penuh, tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong, bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU).
Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja.
Padahal BPJamsostek telah menyiapkan program, untuk kategori pekerja mandiri.
Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala resiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja,'' pungkasnya. (*)