Bisnis

Klaim Uang Pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja di Cabang Bali Denpasar Capai Rp 17 Juta

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334. STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek. Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan. Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan. 

Opik juga mendorong baik itu perusahaan, maupun pekerja mandiri dapat melaporkan gaji/upahnya yang sesuai dengan yang didapatkan setiap bulannya.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334.

STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek.

Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan.

Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334. STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek. Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan. Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan. (Istimewa)

Dampaknya pada saat terjadi kecelakaan kerja, santunan yang didapatkan tergantung dari gaji yang dilaporkan.

Contoh seperti manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dasar manfaatnya adalah gaji/upah yang dilaporkan ke BPJamsostek.

Tentu bila upah yang dilaporkan tidak sesuai, tentu akan merugikan peserta juga. 

Selain STMB, program Jaminan kecelakaan kerja juga memiliki manfaat apabila meninggal dunia, karena kecelakaan kerja akan diberikan manfaat kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Bila peserta mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan.

Untuk biaya pengobatan akan ditanggung penuh, tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima, kepada peserta sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima, kepada peserta sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. (Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong, bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU).

Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja.

Padahal BPJamsostek telah menyiapkan program, untuk kategori pekerja mandiri.

Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala resiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja,'' pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved