Bisnis

Klaim Uang Pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja di Cabang Bali Denpasar Capai Rp 17 Juta

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334. STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek. Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan. Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334.

STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek.

Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan.

Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Penyaluran BSU 2022, di Kota Balikpapan, Ini Pesannya!

Baca juga: UMP Bali Tahun 2023 Ditetapkan Naik 7,81 Persen dari UMP Tahun 2022, Sehingga Menjadi Rp2.713.672,28

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334.

STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek.

Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan.

Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar, mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai Rp17.203.334. STMB merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dimiliki oleh BPJamsostek. Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan. Maka BPJamsostek akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar gaji/upah yang dilaporkan. (Istimewa)

 

STMB ini akan dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja, sampai peserta dinyatakan sembuh.

Atau cacat sebagian anatomis, atau cacat sebagian fungsi, atau cacat total tetap atau meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

Besaran STMB yang diberikan 100 persen upah untuk 6 bulan pertama.

Kemudian 100 persen upah untuk 6 bulan kedua.

Lalu 50 persen untuk 6 bulan ketiga hingga seterusnya.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima, kepada peserta sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima, kepada peserta sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima, kepada peserta sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. (Istimewa)

Manfaat-manfaat yang diberikan BPJamsostek sangat besar pengaruhnya kepada peserta.

"Tentu kita tidak ingin peserta mengalami musibah seperti ini.

Tapi di saat terjadi, setidaknya dapat membantu dan meringankan beban peserta dan keluarganya.

Karena kita tidak pernah tahu kapan musibah itu akan datang," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved