Satu Keluarga Tewas di Magelang
Anak Kedua Racuni Keluarganya di Magelang Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Satreskrim Polres Magelang telah menetapkan DDS (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Magelang.
" Rabu sudah mencoba(meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah sehingga hanya membuat korban muntah-muntah,"jelasnya.
Karena gagal, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menaruh racun di minuman teh dan es kopi pada Senin 28 November 2022 kemarin.
Pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh ke minuman yang diminum oleh para korban hingga akhirnya meninggal.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan Anak Kedua Korban Pembunuhan Di Magelang Sebagai Tersangkaa dan Motif Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Lantaran Sakit Hati, Begini Pengakuan Pelaku.