UMP Bali
Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Tengah, Bali Di Posisi Berapa?
Berikut ini adalah 17 daerah yang telah mengumumkan kenaikan UMP pada tahun 2023.
UMP Bali Naik 7,81 Persen
UMP Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP yang berlaku tahun 2022.
Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November 2022 hari ini.
Baca juga: Sah! UMP Bali Naik 7,8 Persen, Disnaker Bali Minta Kabupaten/Kota Hitung UMK
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.
“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP 36,” kata Madra kepada Tribun-Bali.com pada Minggu 27 November 2022.
Cara Menghitung Penetapan UMP 2023
Dalam menghitung penetapan UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertenu.
regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(*)
(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Bali.com/Putu Supartika)