Polisi Tembak Polisi

Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Kesakitan

Fakta mengejutkan kembali berhasil diungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kompas/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang. Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Kesakitan 

"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.

Dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. P

peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Hanya Bertemu Akhir Pekan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved