Berita Buleleng

Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran

Sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, 


Sementara Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Tamblang tetap berlanjut.

Namun ia tidak menampik, KR hingga saat ini tak kunjung dilakukan penahanan lantaran pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng.

Hasil audit itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik, terkait upaya penahanan terhadap KR. 


"Kami sudah sampaikan kasus ini tetap berjalan, sudah sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kami hanya masih menunggu hasil audit terhadap kerugian uang negara dari Inspektorat yang sampai saat ini belum kami terima. Kami akan terus mendorong Inspektorat untuk mempercepat auditnya," ucapnya. 


Ambara pun menegaskan, untuk melakukan upaya penahanan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Salah satunya melihat apakah ada upaya yang dilakukan KR untuk menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. 


"Penahanan itu harus melalui satu proses. Bukan karena belum cukup bukti. Kami menetapkan tersangka itu pasti ada alat buktinya."

"Tinggal melengkapi bukti yang sudah ada, salah satunya dengan menghitung kerugian uang negara yang ditimbulkan."

"Karena hasil auditnya tidak menjamin ketepatan waktu yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga ini lah alasannya kenapa belum dilakukan penahanan," terangnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved