Berita Buleleng
Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran
Sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis 1 Desember 2022 pagi.
Mereka datang untuk mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua LDP Tamblang berinisial KR.
Pasalnya, KR hingga saat ini masih berkeliaran, dan tak kunjung ditahan.
Bendesa Adat Tamblang, I Nyoman Anggarisa mengatakan, krama merasa tidak puas dengan penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejari Buleleng, atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh KR.
Baca juga: Piutang BPKPD Buleleng Capai Rp 89 Miliar, Tertinggi di Sektor PBB
Pasalnya, KR sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021 lalu.
Namun hingga saat ini, KR tak kunjung dilakukan penahahan.
KR sebut Anggarasia, masih bebas berkeliaran di Desa Tamblang, hingga membuat krama menjadi marah dan bertanya-tanya, seperti apa penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyidik di Kejari Buleleng.
"Msyarakat tidak puas dengan penanganan di Kejaksaan. Karena tersangka sudah satu tahun ditetapkan status sebagai tersangka, tapi tidak kunjung ditahan."
Baca juga: Pemkab Buleleng Didesak Bikin Event untuk Gaet Wisatawan ke Pantai Lovina
"KR masih di Desa. Dia berkeliaran santai sekali. Masyarakat jadi marah. Jadi kami datang ke kantor Kejari Buleleng untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Kejaksaan," jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang.
Prajuru desa adat pun telah membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat kembali beroperasi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1,2 Miliar.
Uang tersebut merupakan tabungan milik seribuan nasabah, serta kas milik Desa Adat Tamblang.
"Desa adat punya kas, ditaruh di LPD. Nilainya cukup besar sekitar Rp 600 juta. Itu habis semua. Kami menduga uang itu digunakan oleh yang bersangkutan (KR,red) untuk keperluan pribadinya."
Baca juga: KPU Buleleng, Bali, Buka Seleksi Calon PPK, Sudah Didaftar 120 Orang
"Untuk main judi juga. Kami tau ada tindakan korupsi ini saat saya baru menjabat sebagai Bendesa Adat. Kami sudah lakukan paruman, namun KR tidak mau mengakui. Sehingga masyarakat melapor ke Kejari," ungkapnya.
Sementara Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Tamblang tetap berlanjut.
Namun ia tidak menampik, KR hingga saat ini tak kunjung dilakukan penahanan lantaran pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng.
Hasil audit itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik, terkait upaya penahanan terhadap KR.
"Kami sudah sampaikan kasus ini tetap berjalan, sudah sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kami hanya masih menunggu hasil audit terhadap kerugian uang negara dari Inspektorat yang sampai saat ini belum kami terima. Kami akan terus mendorong Inspektorat untuk mempercepat auditnya," ucapnya.
Ambara pun menegaskan, untuk melakukan upaya penahanan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
Salah satunya melihat apakah ada upaya yang dilakukan KR untuk menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya.
"Penahanan itu harus melalui satu proses. Bukan karena belum cukup bukti. Kami menetapkan tersangka itu pasti ada alat buktinya."
"Tinggal melengkapi bukti yang sudah ada, salah satunya dengan menghitung kerugian uang negara yang ditimbulkan."
"Karena hasil auditnya tidak menjamin ketepatan waktu yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga ini lah alasannya kenapa belum dilakukan penahanan," terangnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng