Penganiayaan di Bali

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Buleleng Berawal Ukur Tanah, Perbekel dan Warga Jadi Tersangka

Dugaan penganiayaan ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat (13/6/2025).

Tribun Bali
ilustrasi penganiayaan - Kronologi Dugaan Penganiayaan di Buleleng Berawal Ukur Tanah, Perbekel dan Warga Jadi Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dugaan penganiayaan yang melibatkan kepala desa (perbekel) Selat, Putu Mara dengan warganya bernama Ni Wayan Wisnawati berujung penetapan tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah awalnya saling lapor.

Kasus ini terjadi di wilayah Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Baca juga: Perbekel Selat Adu Jotos dengan Istri Orang di Buleleng, Putu dan Ni Wayan Jadi Tersangka

Dugaan penganiayaan ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat (13/6/2025).

Suami Ni Wayan Wisnawati yang saat itu mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah.

Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.

Baca juga: POLISI Tetapkan Perbekel Selat dan Warganya Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan di Buleleng!

Hingga pukul 11.00 Wita saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara Putu Mara dengan Wisnawati.

Keributan ini bahkan berujung pada pemukulan. 

Wisnawati melaporkan Putu Mara ke Polres Buleleng pada Sabtu (14/6/2025) siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.

Baca juga: SY Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuh Bos Cengkeh di Desa Selat Buleleng, Simak Beritanya

Sedangkan Putu Mara melaporkan balik Wisnawati pada Senin (16/6/2025) sore dengan tuduhan yang sama.

Laporan balik dari Putu Mara karena merasa tidak terima.

Sebab ia juga menjadi korban.

Terlebih ia mengetahui dilaporkan, setelah ada postingan di salah satu grup Facebook.

Bahkan ia mengaku sampai ditelepon pimpinan daerah, menanyakan perihal yang terjadi.

Baca juga: Korban Kapal Tenggelam Ikuti Ritual di Selat Bali, Wiardani Harap Jenazah Suami Ditemukan

Putu Mara menambahkan, kalau bisa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan (Mediasi) di Polres Buleleng, agar tidak berbuntut panjang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved