Pembunuhan di Buleleng

SY Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuh Bos Cengkeh di Desa Selat Buleleng, Simak Beritanya

Perkembangan terbaru, SY yang merupakan buruh serabutan di kebun cengkeh Ketut Parmi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. 

ISTIMEWA
Olah TKP - Tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng, saat melakukan olah TKP di kediaman Ketut Parmi. Kamis (24/7/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satreskrim Polres Buleleng secara intens, melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian dan pembunuhan terhadap Ketut Parmi, bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.

Perkembangan terbaru, SY yang merupakan buruh serabutan di kebun cengkeh Ketut Parmi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura memastikan bahwa SY, merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian dan pembunuhan ini.

Pemuda 27 tahun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/7/2025)," katanya dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).

Baca juga: KONTROVERSI Diduga Menghamili Aktris EC, DJ Panda Batal Tampil di Akasaka Bali, Simak Beritanya!

Baca juga: WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus 

Penetapan tersangka terhadap SY, karena penyidik telah menemukan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas dan uang tunai, yang diduga dikuras oleh SY dari brankas Parmi. Seluruh barang curian itu ditemukan saat polisi memeriksa rumah SY. 

"Perbuatannya sudah bisa kami buktikan terkait pencurian, karena barang bukti emas dan sebagainya kita temukan di rumah pelaku," ucapnya. 

Dikatakan pula jika tim penyidik telah menyelesaikan proses, olah TKP di kediaman Ketut Parmi. Ada sejumlah bukti yang menguatkan perbuatan SY.

Salah satunya barang yang digunakan SY, untuk menghabisi nyawa bosnya, sebelum menguras harta bendanya. 

"Salah satu barang bukti penting yang kami amankan adalah bantal guling, yang digunakan tersangka menutup wajah korban hingga meninggal dunia," imbuhnya. 

SY disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan jenazah, AKP Widura mengaku belum menerima hasil resmi dari tim forensik. Walau demikian ia memastikan jika jenazah lansia 73 tahun itu sudah diautopsi. 

"Kami masih menunggu, karena hasilnya belum keluar. Hasil autopsi ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi alat bukti," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, masyarakat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng dibuat gempar pada Kamis (24/7/2025).

Sebab sejumlah anggota kepolisian melakukan pembongkaran, makam Ketut Parmi yang baru beberapa hari dikubur. 

Usut punya usut, pembongkaran makam Ketut Parmi ini untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kematiannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved