Pembunuhan di Buleleng

Bantal Guling Jadi Bukti Penting, SY Pelaku Tunggal Kasus Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng

Tersangka kasus pembunuhan bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali telah ditetapkan. 

Istimewa
KOLASE - Tersangka SY saat diamankan dan tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng saat melakukan olah TKP di kediaman Ketut Parmi, bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali yang menjadi korban pembunuahn, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tersangka kasus pembunuhan bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali telah ditetapkan. 

SY (27) yang merupakan buruh serabutan tega menghabisi nyawa bosnya.

Iapun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pencurian dan pembunuhan ini.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Meninggal

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/7)," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).

Penetapan tersangka terhadap SY, karena penyidik telah menemukan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas dan uang tunai, yang diduga dikuras oleh SY dari brankas Parmi.

Seluruh barang curian itu ditemukan saat polisi memeriksa rumah SY. 

Salah satu barang bukti penting yang ditemukan adalah bantal guling.

"Salah satu barang bukti penting yang kami amankan adalah bantal guling, yang digunakan tersangka menutup wajah korban hingga meninggal dunia," imbuhnya. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng Satu Banjar, Aksi Keji Dilakukan Saat Rumah Kosong

Dikatakan pula jika tim penyidik telah menyelesaikan proses olah TKP di kediaman Ketut Parmi.

Ada sejumlah bukti yang menguatkan perbuatan SY. Salah satunya barang yang digunakan SY untuk menghabisi nyawa bosnya, sebelum menguras harta bendanya. 

SY disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan Bali, MBW dan DAR Peragakan 24 Adegan

Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan jenazah, AKP Widura mengaku belum menerima hasil resmi dari tim forensik.

Walau demikian ia memastikan jika jenazah lansia 73 tahun itu sudah diautopsi. 

"Kami masih menunggu, karena hasilnya belum keluar. Hasil autopsi ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi alat bukti," tandasnya.

Baca juga: POLISI Masih Dalami Kasus Pembunuhan Berencana, Kombes Pol Ariasandy: Nanti Kami Rilis

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved