Pembunuhan di Buleleng

SY Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuh Bos Cengkeh di Desa Selat Buleleng, Simak Beritanya

Perkembangan terbaru, SY yang merupakan buruh serabutan di kebun cengkeh Ketut Parmi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. 

ISTIMEWA
Olah TKP - Tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng, saat melakukan olah TKP di kediaman Ketut Parmi. Kamis (24/7/2025) 

Sebab pihak keluarga menduga kematian Ketut Parmi tidak wajar. Ini karena lansia 73 tahun itu, sebelumnya sehat namun meninggal secara mendadak. 

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mendapati barang berharga Ketut Parmi yang disimpan dalam brankas telah lenyap. Atas hal inilah pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Buleleng

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan mengungkapkan, sejak dilaporkan pada Senin (21/7/2025) polisi secara intens melakukan penyelidikan, hingga akhirnya SY berhasil ditangkap keesokan harinya. 

SY yang merupakan buruh serabutan yang tinggal di Banjar yang sama, tahu betul kondisi rumah Parmi. Apalagi pada hari kejadian yakni Kamis (17/7/2025), kondisi rumah sedang sepi. Sebab anggota keluarga sedang melayat ke rumah tetangga. 

Sy melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 wita. Ia masuk ke kamar Parmi, kemudian menutup wajah Parmi hingga tak bernyawa. Kemudian SY menguras barang berharga berupa uang tunai Rp80 juta, hingga sejumlah perhiasan yang ada di brankas milik Parmi. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor, membeli ponsel, hingga judi slot. Bahkan, kata Kapolres, uang hasil curian ini juga digunakan untuk membeli narkoba. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved