UMP Bali
UMK Badung Tahun 2023 Naik 6,8 Persen, Jadi Rp3.163.837,32
UMK Badung ditetapkan naik 6,8 persen atau sebesar Rp202.551,92 dari UMK tahun 2022.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2023 sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat bersama pengusaha, federasi serikat pekerja dan stakeholder yang lain.
Hasilnya, UMK Badung ditetapkan naik 6,8 persen atau sebesar Rp202.551,92 dari UMK tahun 2022.
Namun sampai saat ini pemerintah kabupaten Badung belum mengumumkan secara resmi penetapan UMK tersebut.
Baca juga: Dari Sekitar 3.882 Usaha di Karangasem, 70 Persen Perusahaan Tak Terapkan UMK
Bahkan Disperinaker Badung sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait hal itu.
Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa yang dikonfirmasi terpisah tidak menampik jika UMK Badung naik 6,8 persen.
Wakil Ketua I DPRD Badung itu mengaku jika sudah melakukan pembahasan dengan Disperinaker pada Rabu 30 November 2022.
"Kemarin kita sudah lakukan pembahasan, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah dalam hal ini Disperinaker Badung," ujar Suyasa.
Baca juga: Dewan Pengupahan Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Naik 8 Persen, Jadi Rp 3.027.160
Pihaknya mengakui bahwa, setelah dilakukan perhitungan dan melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp3.163.837,32.
UMK tahun 2023 ini naik sebanyak 6,8 persen atau sebesar Rp202.551,92 dibanding UMK tahun 2022 sebesar Rp2.961.285,40.
Kendati demikian Suyasa menerangkan bahwa UMK tersebut merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun.
Baca juga: Gianyar Mulai Bahas Nilai UMK 2023, SPSI Bali: Gianyar Harusnya di Atas UMP
"Namun berbeda dengan pekerja yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun, mestinya sudah ada bipartit sehingga pengusaha yang sudah maju, dan pekerja yang sudah lama tidak lagi berbicara masalah UMK," ucapnya.
"Bukan jumlah atau besaran UMK ini yang perlu kita apresiasi, minimal dewan pengupah sudah menetapkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Masih Digodok Dewan Pengupah, UMK Badung, Bali Belum Ditetapkan
Lebih lanjut Selaku Ketua Federasi Suyasa berharap agar pengusaha atau manajemen di Badung yang bergerak pada pidang pariwisata dan jasa, agar selalu memperhatikan pekerjanya.
Pasalnya pekerja tersebut merupakan aset perusahaan yang harus dihargai.
"Karena pengabdiannya begitu besar, jadi jangan dibutuhkan saat diperlukan saja dengan tenaganya diperas namun upahnya sekecil mungkin. Saya tidak mau seperti kemarin waktu covid-19 yang menjadi korban adalah pekerja, sampai di PHK namun tidak dapat haknya," imbuh Suyasa. (*)
Berita lainnya di Berita Badung