Berita Bangli

Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!

Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi. Kasus korupsi LPD Penanga, Bangli, Bali.

Mer
Jadi tersangka - Mantan Pegawai TU LPD Penaga, Desa Landih, Bangli berinisial SA menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tahun 2015-2020. SA diduga melakukan pinjaman fiktif hingga menyebabkan LPD mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar lebih. 

Kata Putra Arbawa, alasan penahanan terhadap SA adalah demi kepentingan penyidikan.

"Selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Jadi tersangka - Mantan Pegawai TU LPD Penaga, Desa Landih, Bangli berinisial SA menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tahun 2015-2020. SA diduga melakukan pinjaman fiktif hingga menyebabkan LPD mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Jadi tersangka - Mantan Pegawai TU LPD Penaga, Desa Landih, Bangli berinisial SA menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tahun 2015-2020. SA diduga melakukan pinjaman fiktif hingga menyebabkan LPD mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar lebih. (Mer)

Sementara untuk proses selanjutnya, yakni pemberkasan.

Kendati demikian, kata Putra Arbawa, karena tersangka tidak didampingi penasehat hukum (PH), maka tim penyidik belum bisa melanjutkan tahapan pemberkasan.

"Tersangka mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak keluraga menyangkut PH.

Mengenai hal ini, kami juga sudah sampaikan hak-hak tersangka.

Jika tersangka tidak bisa mencari PH, maka kami telah siapkan Pengacara Negara untuk dampingi tersangka," jelasnya.

Arbawa menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 tahun 2001 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Paling lambat pertengahan bulan ini kasus sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved