Berita Bangli
Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!
Dari keterangan tersangka uang yang diambil, diantaranya digunakan untuk bisnis babi. Kasus korupsi LPD Penanga, Bangli, Bali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kata Putra Arbawa, alasan penahanan terhadap SA adalah demi kepentingan penyidikan.
"Selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Sementara untuk proses selanjutnya, yakni pemberkasan.
Kendati demikian, kata Putra Arbawa, karena tersangka tidak didampingi penasehat hukum (PH), maka tim penyidik belum bisa melanjutkan tahapan pemberkasan.
"Tersangka mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak keluraga menyangkut PH.
Mengenai hal ini, kami juga sudah sampaikan hak-hak tersangka.
Jika tersangka tidak bisa mencari PH, maka kami telah siapkan Pengacara Negara untuk dampingi tersangka," jelasnya.
Arbawa menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 tahun 2001 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Paling lambat pertengahan bulan ini kasus sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," tandasnya. (*)