Berita Bali

Walhi Bali & PT Dewata Energi Bersih Bertemu, Minta Dokumen Studi Kelayakan Terminal LNG

Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Suasana Persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Bali (Walhi Bali) bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB), di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat 2 Desember 2022.

Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG.

Kuasa Hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, menuturkan persidangan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan awal.

Tahap pemeriksaan awal persidangan dilakukan guna memeriksa kedudukan hukum para pihak.

Baca juga: Lebih Efisien dan Keamanan Dapur Meningkat, Hotel Pengguna LNG di Bali Bertambah

Baca juga: Koster Larang Terminal LNG di Hutan Mangrove, Warga Tuntut Pernyataan Resmi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Bali (Walhi Bali) bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB), di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat 2 Desember 2022.

Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG.
Aksi Protes - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Bali (Walhi Bali) bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB), di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat 2 Desember 2022. Pasalnya, Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB, soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study pembangunan terminal LNG. (istimewa)

Selain itu, tahap pemeriksaan awal persidangan juga dilakukan guna melengkapi alat bukti yang diminta oleh Komisi Informasi.

“Persidangan tadi masih tahapan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan kedudukan hukum Walhi Bali, selaku pemohon informasi publik dan PT Dewata Energi Bersih selaku termohon, yang diminta informasi publik,” ucap Kuasa Hukum Walhi Bali, saat ditemui Tribun Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Walhi Bali meminta Informasi soal studi kelayakan atau feasibility studi pembangunan terminal LNG kepada PT DEB (Dewata Energi Bersih).

“Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau feasibility study yang digunakan untuk membangun terminal LNG di kawasan mangrove,” ucap Untung Pratama.

Suasana Persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi.
Suasana Persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, alias Bokis menuturkan, pihaknya sempat mengirim surat kepada PT DEB soal informasi studi kelayakan pembangunan terminal LNG pada 11 Agustus 2022 lalu.

Namun, surat yang dilayangkan oleh Walhi Bali disebut tak mendapat tanggapan.

“Kami (Walhi Bali) secara resmi, secara keetikan keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap feasibility study, per 11 Agustus (2022) permohonan informasi publik yang pertama.

Dewata Energi Bersih tidak menanggapi,” ucap Bokis saat ditemui Tribun Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

Tak mendapat tanggapan, Walhi Bali kembali mengajukan surat keberatan kepada PT DEB (Dewata Energi Bersih) pada 15 September 2022 lalu.

“Maka dari itu, 15 September (2022) kita kembali lagi mengajukan surat pernyataan keberatan dimana isinya tetap meminta dokumen feasibility study karena ini penting,” ucap Direktur Walhi Bali pada Jumat 2 Desember 2022.

Suasana Persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi.
Suasana Persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Sementara itu, Dr. Hendri jayadi selaku Kuasa Hukum PT DEB (Dewata Energi Bersih) menuturkan, PT DEB merupakan perusahaan yang bersifat privat.

Ia menyebut, dalam pendirian PT DEB sama sekali tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Perlu diluruskan juga bahwa DEB itu kan bersifat privat dan sama sekali dalam pendirian DEB itu tidak menggunakan anggaran daerah.”

“Makanya sebetulnya gini, kami merasa bahwa apa yang diminta itu, dokumen yang diminta itu, FS (Feasibility Study) dan sebagainya itu, kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu,” ungkap Kuasa Hukum PT DEB saat ditemui Tribun Bali pada 2 Desember 2022.

Lebih lanjut, Dr. Hendri jayadi menuturkan, pihaknya dapat menunjukkan studi kelayakan pembangunan terminal LNG, dan sejumlah izin.

Namun, pihaknya merasa keberatan jika studi kelayakan tersebut menjadi informasi publik.

“Dan saya tadi katakan di persidangan, kalau mau lihat, saya tunjukan, bisa. Tapi kalau untuk dimiliki, untuk menjadi informasi publik, itu kami keberatan.”

“Itu ada, bukan tidak ada. Makanya tadi saya tunjukkan di persidangan, ini FS (Feasibility Study) kita, semua perjanjian, perizinan, ada semua,” pungkas Kuasa Hukum PT DEB.

Kendati membahas soal dokumen studi kelayakan, namun pihak Komisi Informasi masih melakukan pemeriksaan awal tentang kedudukan hukum dari para pihak.

“Pemeriksaan awal itu kami menentukan kedudukan hukum dari para pihak, dan ada beberapa alat bukti yang belum disiapkan, yang sudah diminta oleh anggota majelis.”

“Untuk itu sidang berikutnya akan dilanjutkan, masih dalam tahap pemeriksaan awal,” pungkas Dewa Nyoman Suardana, Ketua Majelis Persidangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved