Berita Bali

Koster Larang Terminal LNG di Hutan Mangrove, Warga Tuntut Pernyataan Resmi

Gubernur Bali, Wayan Koster telah menegaskan tidak boleh membangun Terminal LNG di areal hutan mangrove.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Ida Bagus Putu Mahendra
Warga Desa Adat Intaran dan Desa Adat Penyaringan, Sanur, Denpasar menggelar aksi budaya tolak Terminal LNG (Liquified Natural Gas) di kawasan mangrove, Minggu 7 Agustus 2022. warga adat meminta Gunerbur Koster mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangannya membangun Terminal LNG di kawasan mangrove. 

TRIBUN-BALI.COM - Warga Desa Adat Intaran dan Desa Adat Penyaringan, Sanur, Denpasar menggelar aksi budaya tolak Terminal LNG (Liquified Natural Gas) di kawasan mangrove, Minggu 7 Agustus 2022.

Aksi budaya digelar di Wantilan Desa Adat Intaran dan simpang empat Jalan Danau Buyan, Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Massa aksi datang mengenakan pakaian adat Bali madya, membawa poster, bendera, serta banner bernunasa penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.

Rangkaian acara dimulai dengan orasi, penandatanganan 20 banjar se-Desa Adat Intaran dan dilanjutkan dengan pemasangan baliho di simpang empat Jalan Danau Buyan, Bypass Ngurah Rai.

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan aksi digelar untuk mendesak Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan kejelasan terhadap pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.

Seperti pencabutan izin dan pernyataan resmi.

Baca juga: Koster Tegaskan Tidak Bangun Tersus LNG Dikawasan Mangrove, Sebut Minta Buat Konsep Ulang

“Kami berharap, apa yang disampaikan oleh Pak Koster itu ditindaklanjuti dengan pencabutan izin misalnya. Karena masyarakat masih resah ini. Gimana besok, gimana jadinya ini.

Karena ada slentingan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) menyatakan akan tetap itu berlanjut. Ini kan tidak sejalan antara PT DEB dengan Gubernur Bali,” ujar Agung Alit Kencana.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster telah menegaskan tidak boleh membangun Terminal LNG di areal hutan mangrove.

Prajuru Desa Adat Penyaringan, Made Adnyana menuturkan, krama Desa Adat Penyaringan berempati terhadap perjuangan Warga Desa Adat Intaran.

Desa Adat Penyaringan memutuskan untuk bergabung dalam aksi budaya tolak terminal LNG di kawasan mangrove.

“Keberadaan dan status kami juga merupakan bagian dari Sanur Kauh. Ibarat ‘getih abungbung’ (darah satu wadah).

Ini menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk turut berempati dan bersolidaritas terhadap perjuangan proyek LNG di kawasan mangrove,” ujarnya.

Prajuru Desa Adat Penyaringan mengambil sikap untuk menolak pembangunan LNG di kawasan mangrove.

Selain menyatakan sikapnya, Desa Adat Penyaringan turut mendesak Gubernur Bali agar segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk tidak membangun LNG di kawasan mangrove.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved