Berita Bali

Koster Tegaskan Tidak Bangun Tersus LNG Dikawasan Mangrove, Sebut Minta Buat Konsep Ulang

Gubernur Bali Tegaskan Tidak Bangun Tersus LNG Dikawasan Mangrove, Koster : Saya Minta Buat Konsep Ulang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster tanggapi pembangunan terminal LNG yang diisukan akan dibangun dikawasan Mangrove Desa Intaran, Sanur. 

Gubernur Bali Tegaskan Tidak Bangun Tersus LNG Dikawasan Mangrove, Koster : Saya Minta Buat Konsep Ulang

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster tanggapi pembangunan terminal LNG yang diisukan akan dibangun dikawasan Mangrove Desa Intaran, Sanur.

Pada rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali, Koster menyatakan mengapa terminal khusus LNG harus dibangun dikawasan Bali Selatan.

"Karena konsumen pengguna energi kebanyakan di Bali Selatan maka pilihan lokasinya di Bali selatan.

Yang paling banyak butuh energi, Denpasar, Badung, Gianyar," kata dia pada, Senin 18 Juli 2022.

Gubernur Bali, Wayan Koster tanggapi pembangunan terminal LNG yang diisukan akan dibangun dikawasan Mangrove Desa Intaran, Sanur.
Gubernur Bali, Wayan Koster tanggapi pembangunan terminal LNG yang diisukan akan dibangun dikawasan Mangrove Desa Intaran, Sanur. (Wahyuni Sari)

Pembangunan terminal LNG menurutnya bisa saja dibawa ketempat lain atau kawasan lain. Namun untuk daerah lain, pengguna energinya kecil dan untuk menyalurkan ke tempat lain memerlukan teknologi lagi dan menjadi mahal serta tidak efisien.

"Dimana di selatannya? Ya kita pilih tempat. Perusda (perusahaan daerah) yang saya tugaskan untuk menjalankan ini tetapi karena ribut sudah saya perintahkan Perusda tidak boleh dibangun diareal Mangrove," tandasnya.

Nantinya konsep pembangunan LNG ini adalah bukan terminal LNG mandiri namun dibangun dengan konsep kawasan yang terintegrasi terkait dengan desa yang ada dikawasan itu seperti Desa Sesetan, Sidakarya, Serangan, Intaran dan Pedungan. Dan skema yang harus dibuat manfaat ekonomi menambah nilai ekonomi di desa-desa itu.

"Maka saya meminta membuat konsep ulang dengan membangun konsep terintegrasi tidak terkena mangrove. Sudah jelas ini, terumbu karang dan nelayan agar tidak terganggu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, A.A Ngurah Adhi Ardhana dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali menyatakan hasil pembahasan Kelompok Pembahas yang berpendapat terkait pembangunan LNG dikawasan Intaran.

Pada bagian ini Gubernur memberikan jawaban atau tanggapan bahwa dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dan Gubernur Bali sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali.

"Lokasi fasilitas penyimpanan dan unit regasifikasi atau FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) dari LNG (Liquified Natural Gas) mesti sesuai dengan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kota Denpasar serta ijin pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan," kata, Adhi.

Sementara, mengenai tersus dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu Rapat/ Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dengan juga memperhatikan peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Banjir, Likuifaksi (Pencairan Tanah/ Soil Liquefaction).

Serta menyesuaikan dengan Pola Ruang sebagai mana Persetujuan Teknis (Perstek) RZWP-3-K yaitu zona pelabuhan (subzona DLKR/ DLKP Pelabuhan Serangan) dengan karakteristik pelabuhan yang mendukung pariwisata, seperti marina dan olah raga air. Ia mengatakan juga memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar Selatan.

"Intinya Jadi secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya," tutupnya.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved