Berita Tabanan
Fenomena Penggantian Plat Nomor Tak Sesuai, Kabupaten Tabanan, Bali Belum Berlakukan Tilang Manual
Fenomena penggantian plat nomor tak sesuai, kabupaten Tabanan, Bali belum berlakukan tilang manual.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kapolri Jendral Listyo Sigit memerintahkan anggota dan jajaran supaya tidak melakukan tilang manual.
Sehingga mulai Oktober 2022 lalu, hampir di seluruh Indonesia, khususnya Tabanan menggunakan siatem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dalam penerapan aturan itu, muncul fenomena, penggantian nomor plat kendaraan asli menjadi tidak sesuai.
Sehingga ini menjadi kesempatan pengendara motor supaya tidak terjerat tilang elektronik.
Di Tabanan sendiri hingga saat ini belum memberlakukan tilang ganda. Dengan kata lain, tilang elektronik dan tilang manual.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP M Kanisius Pranata mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk atau instruksi untuk tilang manual.
Sehingga belum ada penerapan tilang manual tersebut.
Saat ini, pihaknya tetap melakukan tilang ETLE mobile.
“Belum ada informasi dari Ditlantas (Polda Bali). Kalau sudah ada saya info,” ucapnya, Minggu 4 Desember 2022.
Baca juga: Pemberlakuan Tilang Elektronik Hari Pertama Di Bali, Polda Bali Jaring 300 Pelanggar Lalu Lintas
Kanisius menjelaskan, bahwa untuk E Tilang sendiri masih terpusat di posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.
Namun, ke depannya, pihaknya atau Polres Tabanan akan menyediakan tempat khusus bagi penerima surat pemberitahuan tilang elektronik untuk melakukan konfirmasi.
Hal ini, kemungkinan akan bisa diwujudkan pada tahun depan 2023.
“Mungkin tahun depan. Karena sembari menunggu pembangunan kamera ETLE di Tabanan,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk pembangunan kamera ETLE sendiri, diperkirakan akan selesai pada bulan ini.
Sehingga di tahun depan akan dapat disiapkan back office di Polres Tabanan.