Berita Jembrana

ODGJ Jadi Otak Curat, Komplotan Garong Berhasil Diamankan Polres Jembrana Bali!

Mereka berjumlah tiga orang ini, berhasil melakukannya hingga di beberapa TKP.Menariknya, otak dari aksi curat ini adalah seorang dengan gangguan jiwa

Coco
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diamankan Polres Jembrana dan dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022.

Mereka berjumlah tiga orang ini, berhasil melakukannya hingga di beberapa TKP.

Menariknya, otak dari aksi curat ini adalah seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ia menjadi dalang, dan sekaligus berperan sebagai pengawas situasi untuk dua rekan lainnya saat sedang beraksi.

Baca juga: DUA PELAKU Pencurian dan Penganiayaan di Desa Pegayaman Masih Diburu

Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Sesetan Denpasar Bali Terekam CCTV, Honda Vario Merah Warga Pati Raib

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. (Coco)

 

Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana, tiga orang yang dimaksud salah satunya bernama I Komang Ardiasa (27).

Ketiganya berasal dari Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Mereka adalah komplotan yang rumahnya bertetangga.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian pemberatan ini diketahui karena seorang warga melayangkan pengaduan lewat layanan pengaduan Polres Jembrana bahwa villanya dibobol.

Pembobolam villa yang berlokasi di Banjar Dangin Pangkung, Kecamatan Pekutatan ini, terjadi pada Jumat 2 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. (Coco)

 

Di villa tersebut, para pelaku berhasil menggondol sebuah tas punggung yang berisikan sebuah laptop dengan tasnya, pasport, hardisk berkapasitas 1 terabyte (TB), dan sejumlah kabel data.

Mendapat laporan tersebut, Satreksrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmana, melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, lima jam kemudian seorang pelaku atas nama COM berhasil diamankan.

Setelah dikembangkan, dua orang tersangka lainnya juga dibekuk sekitar pukul 09.00 WITA di hari pelaporan.

Mereka diamankan di Jalan Wr. Supratman, Kecamatan Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. (Coco)

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku ternyata tak hanya sekali ini melakukan aksinya.

Mereka telah melakukan pencurian di beberapa TKP.

Diantaranya empat kali di villa wilayah Kecamatan Pekutatan.

Kemudian melakukan pencurian daun gong, di Pura Puseh Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Kecamatan Pekutatan.

Pencurian daun gong di wantilan Pura Puseh Banjar Kertayasa, Deaa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

Selanjutnya pencurian besi sasaran tembak di Kecamatan Jembrana, serta pencurian senapan angin semi otomatis di Banjar Warnasari Kelod, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya.

Disisi lain, dari ketiga pelaku polisi berhasil mengankan sedikitnya belasan barang bukti.

Diantaranya sebuah laptop dengan tasnya, pasport, hardisk, kertas panduan, satu unit sepeda motor, satu senapan angin, obeng, gunting hingga sebuah gamelan.

Sebab, sejumlah barang bukti sudah dijual.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. (Coco)

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan, tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil diamankan dalam hitungan beberapa jam.

Tim opsnal yang berbelal informasi dari layanan pengaduan Polres Jembrana, berhasil mengamankannya di wilayah Kota Negara.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya korban yang menghubungi layanan pengaduan Polres Jemrnana melaporkan pembobolan di villanya wilayah Pekutatan," kata AKP Reza didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan, saat memberikan keterangan, Minggu 4 Desember 2022.

Dia melanjutkan, dari hasil interogasi, pelaku melakukan di beberapa TKP lain, seperti pencurian gong dengan kerugian Rp 28 juta, di rumah warga dengan barang bukti senapan angin semi otomatis kerugian 10 juta.

Kemudian juga ada laporan kehilangan daun gamelan dengan total kerugian mencapai Rp15 Juta dan pembobolan villa dengan kerugian Rp17 Juta.

Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda, tersangka I Komang Ardiasa (27) dan COM (17) sebagai eksekutor.

Sedangkan I Komang Ardiasa (27) yang memiliki penyakit gangguan jiwa ini, sebagai otak atau dalang dan juga sebagai pengawas situasi kondisi di TKP.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. (Coco)

 

Pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa kondisi kejiwaannya.

"Dua pelaku diantaranya residivis pencurian HP.

Kemudian seorang pelaku atas nama Komang Ardiasa ini, memiliki gangguan jiwa.

Anehnya, dia yang menjadi otak atau dalamg dari aksi curat yang dilakukan komplotan garong ini," ungkapnya.

Ke mana hasil curian dibawa?

AKP Reza Pranata menyebutkan, sebagian hasil curian telah dijual ke rongsokan bahkan ada yang di jual ke wilayah Jawa.

Seperti daun gamelan di dua TKP dan hasil curian besi.

Kemudian, kata dia, untuk tersangka COM yang berusia 17 tahun diwajiblaporkan dengan jaminan keluarga.

"Yang di bawah umur kita wajib laporkan," ujarnya.

Atas perbutan pelaku, tiga orang ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hasil curian dibagi dan untuk makan sehari-hari. 

Seorang pelaku, Komang Ardiasa mengaku tak bisa mengelak ketika rekannya yang memiliki status orang dengan gangguan jiwa tersebut melakukan aksi kejahatan ini.

Pria yang bekerja sebagai penjaga malam toko bahan bangunan, di Jembrana ini mengaku terhimpit ekonomi.

"Hasil curian biasanya dibagi. Kalau saya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ardiasa yang merupakan pelaku pencurian HP beberapa tahun lalu ini mengaku menyesal. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved