Berita Jembrana
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua orang aparatur sipil negara atau ASN di Lingkungan Pemkab Jembrana dijatuhi hukuman disiplin alias pemecatan selama tahun 2025 ini.
Kedua ASN tersebut melanggar disiplin sesuai UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Satu orang ASN diberhentikan karena tak pernah ngantor dan satu orang lainnya tersandung kasus hukum.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, dua orang ASN yang dimaksud diantaranya adalah seorang bertugas di Unit Kerja Pemerintahan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya.
Baca juga: MIRIS Nasib Kadek, Teganya Pelaku Biarkan Anggota Polres Buleleng Tewas di Jalan Singaraja - Seririt
Kemudian satu orang lainnya adalah ASN yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana.
"Sampai saat ini sudah ada dua orang ASN yang diberhentikan," jelas Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia menyebutkan, sesuai SK Bupati Jembrana pada bulan Mei 2025 lalu, satu orang ASN di Pemerintahan Kelurahan Gilimanuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
Baca juga: SELAMAT JALAN Aipda Ketut, Tinggalkan Sang Istri Putu Indah dan 4 Anak, Kecelakaan Begitu Cepat
Diketahui ASN tersebut tidak pernah masuk kantor dalam beberapa waktu.
Kemudian telah dikeluarkan SK pemberhentian Bupati Jembrana yang juga pada bulan Mei 2025 lalu bagi seorang ASN di Unit Kerja Badan Kesbangpol Jembrana.
ASN itu diberhentikan karena menjadi tersangka dan ditahan karena dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Satu orang karena tak pernah masuk (kantor) dan satunya lagi tersandung kasus hukum," sebutnya.
Dia mewanti-wanti kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jembrana agar bekerja sesuai SOP yang berlaku.
Sebab, jika bertentangan dengan UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS, seorang ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena dijatuhi hukuman disiplin.
"Kami sudah sering sampaikan agar bekerja sesuai tupoksi masing-masing untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di kemudian hari," pesannya.
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
KMP Karya Maritim III Alami Masalah Kemudi, Digandeng Kapal Lain untuk Perbaikan |
![]() |
---|
VAKSINASI Rabies Massal Diharapkan Tekan Kasus, Jembrana Bentuk Tim Khusus Penanggulan Rabies |
![]() |
---|
Hendak Bertolak dari Pelabuhan Gilimanuk, KMP Karya Maritim Tidak Bisa Olah Gerak |
![]() |
---|
35 SAMPAN Tradisional Beradu Kecepatan di Sungai Samblong, Ahyar dan Rahman Terima Hadiah Rp2,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.