BBM Langka
BBM Solar Langka! Ini Penjelasan Pertamina Ihwal Antrean Solar di Beberapa SPBU di Bali
Karena peruntukan solar subsidi, berdasarkan Peraturan Presiden No .191 th 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pertamina menyalurkan solar subsidi sudah sesuai dengan aturan kuota yang ditetapkan oleh regulator (dlm hal ini BPH Migas)," sebutnya dalam rilis yang diterima Tribun Bali, 5 Desember 2022.
Karena peruntukan solar subsidi, berdasarkan Peraturan Presiden No .191 th 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.
Pertamina, jelas dia, terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kepolisian serta SPBU agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Serta melakukan tindakan yang diperlukan, untuk memaksimalkan penyaluran ke konsumen lebih selektif.
Dengan melakukan upaya pengalihan kuota antar Kota/ kabupaten di Bali, sehingga distribusi solar subsidi merata.
Terkait laporan kekurangan kuota solar subsidi ini, khususnya di wilayah Bali yang mengalami kekurangan.
Pihak Pertamina juga sudah membuat laporan, kepada pihak regulator dan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)