Berita Badung
Beredar di Warung, Enam Pelaku Dibekuk Polres Badung dengan 490 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Enam pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Badung dibekuk jajaran sat reskrim Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya mengaku pasal yang disangkakan kepada keenam pelaku yakni pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011 pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.
Diakui, peredaran uang palsu tersebut tidak hanya beredar di Bali melainkan juga beredar di luar Bali yakni di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, Buleleng Bali dan Badung.
Baca juga: Pro-kontra Istilah Tiga Juara Umum Porprov Bali 2022, KONI Badung Tak Persoalkan
“Jadi rasionya satu banding dua. Misalnya jika pelaku ingin uang palsu Rp1 juta, harus membayar dengan uang asli Rp500 ribu. Kami pun belum merinci dan pemeriksaan lebih detail terkait berapa uang palsu tersebut sudah beredar di Bali,” jelasnya
Disinggung mengenai kejelasan uang palsu tersebut dengan uang asli, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Namun dari kasat mata, uang palsu nomor serinya sama. Selain itu juga kalau dipegang tipis.
“Jadi menurut pelaku, mereka baru dua bulan melakukan pengedaran uang palsu ini, namun kini masih kita perdalam,” imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung