UMP Bali
UMK Tabanan 2023 Diputuskan Gubernur Bali I Wayan Koster Jadi Rp 2.824.613
UMK Tabanan 2023 telah diputuskan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster naik menjadi Rp 2.824.613, simak selengkapnya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Bali akhirnya memutuskan besaran UMK di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Untuk UMK Tabanan 2023, kenaikan sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
UMK Tabanan 2023 naik hingga 6,84 persen, atau sesuai dengan kesepakatan pada Senin 28 November 2022 lalu, yakni dari Rp 2.643.778 akan menjadi Rp 2.824.613.
Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan I Ketut Budiarsana, mengatakan, bahwa sesuai dengan surat pengantar yang diterimanya bahwa sudah diputuskan sesuai dengan apa yang disepakati oleh beberapa pihak pekan sebelumnya.
Tentu saja, hal ini kemudian menjadi kebanggaan bagi pihaknya atas perhatian pemerintah terkait upah minimum bagi para pekerja.
“Sudah diputuskan sesuai yang kemarin (rapat kerja serikat pekerja dan pengusaha),” ucapnya Senin 5 Desember 2022.
Budiarsana mengaku, bahwa awalnya jadwal penetapan oleh Gubernur Bali adalah Rabu 7 Desember mendatang. Namun, pihaknya sudah menerima surat pengantar dan melihat langsung keputusan tersebut. Dan memang pihaknya tetap mengawal kenaikan UMK Tabanan karena memang ada terjadi kenaikan yang terlalu tinggi di dua kabupaten/kota lain.
“Ya tetap dikawal, karena kemarin kan ada juga yang dikoreksi oleh Gubernur. Itu terkait daerah yang kenaikan di pandang terlalu tinggi (Jembrana dan Denpasar),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai Permenaker 18 tahun 2022 bahwa UMK Tabanan 2023 itu disepakati meningkat sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Naik Rp 18 Ribu, UMK Tabanan 2022 Sebesar Rp 2.643.778
Kemudian, perhitungan angka inflansi September 2021-September 2022 Provinsi Bali didapat sebesar Rp 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di Tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Dan ini kenaikan ini sudah sesuai dengan Permen tersebut.
Dan UMK naik ini, hanya bisa dinikmati dalam setahun. Apalagi, saat ini harga BBM sudah naik dan di tahun 2023 diprediksi terjadi resesi.
“Kalau tidak diperjuangkan naik, bagaimana bisa menikmati UMK itu,” jelasnya.
Menurut dia, perjuangan kenaikan ini, memang menjadi hal yang berharga. Meskipun saat ini ada stimulus Rp 600 ribu untuk pekerja.
Hal itu, hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS. Di luar itu masih banyak pekerja yang tidak mendapat stimulus.
Dan tentu saja, harapannya ialah tetap ada pelindungan keberlangsungan pekerjaan pekerja dengan UMK yang naik.
“Yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya," tegasnya. (ang).