Berita Bali

Diduga Manipulasi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Wayan Sudiasa memanipulasi BBM pada alat berat. Ia adalah pegawai kontrak DLHK Kota Denpasar dan harus menerima ganjaran hukuman penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Istimewa
Ilustrasi - Terdakwa I Wayan Sudiasa, alias Wayan Unyil (48), dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, (DLHK kota Denpasar) ini, dituntut pidana karena diduga melakukan korupsi. Yakni memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat. 

Yakni pengangkutan sampah TPS ke TPA dimana pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon.

Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh terdakwa dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing satu lembar merupakan keuntungan yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Bali telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 255.131.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved