Berita Bali
Diduga Manipulasi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Wayan Sudiasa memanipulasi BBM pada alat berat. Ia adalah pegawai kontrak DLHK Kota Denpasar dan harus menerima ganjaran hukuman penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Yakni pengangkutan sampah TPS ke TPA dimana pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon.
Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh terdakwa dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing satu lembar merupakan keuntungan yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Bali telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 255.131.000. (*)