Bisnis
Usai Kecelakaan Kerja, Taufik Mendapatkan Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Muhammad Taufik, merupakan teknisi AC yang tergabung dalam keanggotaan Perkumpulan Teknisi AC Denpasar. Naas ia mengalami kecelakaan kerja.
TRIBUN-BALI.COM - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, kembali memberikan manfaat programnya kepada masyarakat pekerja mandiri, atau disebut peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Muhammad Taufik, merupakan teknisi AC yang tergabung dalam keanggotaan Perkumpulan Teknisi AC Denpasar.
Naas ia mengalami kecelakaan kerja.
Taufik terpeleset dari atas balkon, saat melakukan pengecekan rutin di lokasi proyek sekitar pukul 12.00 WITA.
Baca juga: KECELAKAAN Kerja Saat Antar Penumpang, Gede Ardi Dapat Santunan JKK
Baca juga: LINDUNGI PARA ATLET, BPJamsostek Gandeng KONI Beri Perlindungan, Simak Kerjasamanya

Akibatnya Taufik mengalami cedera, di bagian leher yang mengakibatkan harus di lakukan perawatan inap di Rumah Sakit Siloam.
Sebagai peserta BPJamsostek, biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja yang dialami Taufik menjadi tanggungan BPJamsostek hingga Taufik dinyatakan sembuh.
Hingga saat ini Taufik masih dalam masa perawatan di kediamannya.
Uniknya, Taufik baru mendaftar BPJamsostek pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan kerja itu.
Apa yang dialami Taufik juga membuktikan, perlindungan BPJamsostek langsung aktif saat peserta sudah mendaftar.
Jadi tidak ada masa tunggu, untuk mendapatkan manfaat perlindungannya.
Sekarang daftar dan bayar iuran pertama, saat itu juga langsung terlindungi BPJamsostek," ungkap Opik.

Hingga saat ini biaya pengobatan Taufik sebesar Rp 16.564.860, dan STMB sejumlah Rp. 466.667 pengganti upahnya.
Kondisi saat ini masih dalam tahap perawatan.
Di sisi lain peserta BPJamsostek atas nama Luh Putu Sri Kemala Dewi, yang merupakan peserta sejak bulan September 2022 mengalami kecelakaan kerja tanggal 28 Oktober 2022, pada saat bekerja di warung tempat berjualan.
Yang bersangkutan terpeleset di warung dan mengalami patah di ankle kaki kiri.
Atas kejadian tersebut Luh Putu Sri Kemala Dewi dilarikan ke Rumah Sakit Puri Raharja.
Hingga saat ini biaya yang timbul dalam masa perawatan dan pengobatan sebesar Rp 47.879.257.
Dan kemungkinan akan ada penambahan biaya, karena masih diperlukan pengobatan lanjutan.
Opik Taufik, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar mengatakan, peristiwa yang dialami oleh Taufik membuktikan bahwa manfaat BPJamsostek ini sangat penting bagi para pekerja.

Apalagi yang jenis pekerjaannya memiliki resiko yang cukup tinggi.
"Kita tidak pernah tahu kapan dan di mana musibah itu datang.
Di saat kita bekerja, resiko-resiko pekerjaan itu otomatis melekat dan di saat terjadi musibah BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan.
Perlindungan yang dimaksud berupa biaya-biaya yang timbul, akibat resiko-resiko tersebut.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya-biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sesuai kebutuhan medis.
Hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter.
Tentunya tanpa ada batasan biaya.
Opik Taufik menambahkan BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait manfaat-manfaat program BPJamsostek, dengan menggandeng Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).

Sebagai mitra keagenan yang kami sebut Perisai, diharapkan dapat memperluas dan mempercepat akuisisi kepesertaan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di Bali pada umumnya.
Salah satunya kantor Perisai Paon Laksmi, yang sudah menjadi mitra keagenan selama 4 bulan.
Ni Luh Wayan Purnami yang merupakan kepala Kantor Perisai Paon Laksmi mengatakan, bahwa program BPJamsostek ini sangat penting bagi masyarakat yang bekerja, dengan jenis pekerjaan apapun.
Segala jenis pekerjaan pasti memiliki resiko masing-masing, yang tidak pernah tahu kapan akan datang.
"Untuk itu kami selaku mitra keagenan BPJamsostek Cabang Bali Denpasar rutin melakukan sosialisasi, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program BPJamsostek.
Terbukti Muhammad Taufik, dan Luh Putu Sri Kemala Dewi, yang merupakan anggota dari Kantor Perisai Paon Laksmi, menerima manfaat akibat kecelakaan kerja yang dialami.
Tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja , namun disaat terjadi BPJamsostek hadir memberikan manfaatnya," tegasnya. (*)