Ledakan Bom di Bandung
Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung Mantan Narapidana 'Merah', Ini Kronologinya!
Sebuah ledakan bom terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB.
TRIBUN-BALI.COM - Indonesia kembali gempar, setelah aksi terorisme kembali terjadi.
Kali ini aksi terorisme bom bunuh diri, terjadi di Bandung tepatnya di Polsek Astana Anyar.
Kronologi aksi terorisme bom bunuh diri ini pun, terus didalami pihak kepolisian.
Bahkan terbaru, pelaku bom bunuh diri adalah mantan narapidana.
Berikut ulasan selengkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: CEGAH Aksi Terorisme! Pintu Masuk Mako Polres Jembrana dan Pelabuhan Gilimanuk Diperketat!
Baca juga: Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Polda Bali Perketat Pintu Masuk Bali

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Agus Sujatno merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan.
Agus Sujatno kemudian bebas pada September 2021.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim.
Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sekitar Mapolsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Agus Sujatno termasuk mantan narapidana yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan.
Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah.
Maka proses deradikalisasi, perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kronologi bom bunuh diri Polsek Astana Anyar