Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Ferdy Sambo Dipertanyakan, Ahli Mikro Ekspresi Nilai Gestur Ungkapkan Makna Tersembunyi

Ferdy Sambo dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menimbulkan banyak pertanyaan mulai dari pernyataan hingga gestur

KompasTv
Kesaksian Ferdy Sambo Dipertanyakan, Ahli Mikro Ekspresi Nilai Gestur Ungkapkan Makna Tersembunyi 

Gestur dari Ferdy Sambo yang jadi sorotan ialah ketika suami Putri Candrawathi itu memegang mikrofon sampai dengan menggunakan dua tangan. Hal itu ditanggapi oleh pakar mikro ekspresi, Monica Kumalasari.

Baca juga: Bertemu 4 Mata dengan Ferdy Sambo, Benny Ali Ungkap Kekesalannya, Suami Putri Candrawathi Ungkap ini

"Ketika tidak melihat hal ini maka hakim mengatakan ini tidak cukup akurat dan kredibel untuk dilanjutkan lagi. Sudah boleh ambil kesimpulan kalau informasi yang disampaikan tidak cukup kredibel," kata Monica.

Secara keseluruhan, Monica juga melihat gestur Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian begitu berbeda dibanding sidang-sidang sebelumnya.

"Nada atau intonasi suaranya sudah agak lambat, menggunakan suara dalam.

Ini beda dengan beliau biasanya di sidang sebelumnya," kata Monica.

Menurut Monica, hal itu menjadi indikasi jika seseorang, dalam hal ini Ferdy Sambo berbohong.

"Salah satu indikasi jika dia berbohong adalah keluar dari kebiasaan.

Salah satunya suara yang meninggi sekali atau suara yang dalam, pelan atau ragu," ujar Monica.

Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Warta Kota/YULIANTO)

Kesaksian Ferdy Sambo Dianggap Meragukan

Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengungkapkan kalau apa yang diceritakan merupakan rangkaian yang dilakukan oleh terdakwa.

"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa,”

“Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

Santoso juga meragukan cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo yang dianggapnya tidak masuk akan dengan bukti-bukti yang ada.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung dia.

Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved