Berita Buleleng
Lansia Pensiunan ASN Asal Seririt Bali Nekat Cabuli Cucu Sendiri, Simak Beritanya!
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, ditemui Kamis (8/12/2022) mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketut S.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ketut S disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ya selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng, tersangka tidak ditahan.
Dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan.
Setelah dilimpahkan ini, sekarang tergantung penyidik Kejari Buleleng penanganannya akan seperti apa.
Sementara korban saat ini posisinya di Denpasar bersama orangtuanya," terangnya.
Terpisah, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, membenarkan jika pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial Ketut S.
Pasca dilimpahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ketut S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (7/12) kemarin.
Ketut S dititipkan di Rutan Polsek Sawan.

"Pertimbangannya ditahan karena pasal yang disangkakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lainnya," terangnya.
Saat ini, Pidada menyebut JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan.
JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini pun hanya satu orang, yakni I Gede Putu Astawa.
"Astungkara kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," tandasnya. (*)