Berita Buleleng
Lansia Pensiunan ASN Asal Seririt Bali Nekat Cabuli Cucu Sendiri, Simak Beritanya!
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, ditemui Kamis (8/12/2022) mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketut S.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pensiunan ASN asal Kecamatan Seririt, Buleleng, nekat mencabuli cucunya sendiri, yang masih berusia 10 tahun.
Tragisnya pelaku adalah lansia, yang tak lain kakek korban berinisial Ketut S (70) .
Alhasil sang kakek itu pun kini harus berurusan dengan hukum, dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polsek Sawan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, ditemui Kamis (8/12/2022) mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketut S, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin (5/12/2022) kemarin.
Sebelum dilimpahkan, Ketut S tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah berumur dan sakit-sakitan.
Baca juga: Tragis! Rudapaksa Bule Asal Filipina, WNA California & Teman Wanitanya Diringkus Polres Badung
Baca juga: TERSANGKA Rudapaksa Anak di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang

Ketut S diketahui mencabuli cucunya sendiri pada Juni lalu.
Saat itu sang cucu yang kesehariannya tinggal di Denpasar bersama orangtuanya, datang ke rumah tersangka untuk berlibur.
Namun saat sang cucu menginap di rumahnya, Ketut S tega melakukan tindakan tak senonoh.
Saat dicabuli, korban tidak berani langsung melapor ke orangtuanya.
Korban hanya meminta untuk segera dijemput, dan pulang ke Denpasar.
Hingga pada akhir Juli lalu, korban akhirnya membeberkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, lantaran mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya.
"Setelah kejadian pencabulan itu diceritakan oleh korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Buleleng," jelas AKP Sumarjaya.
Setelah menerima laporan itu, penyidik pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Hingga akhirnya Ketut S ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan pun telah dinyatakan lengkap, sehingga Ketut S dan sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Kejari Buleleng pada Senin (5/12/2022) kemarin.
Ketut S disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ya selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng, tersangka tidak ditahan.
Dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan.
Setelah dilimpahkan ini, sekarang tergantung penyidik Kejari Buleleng penanganannya akan seperti apa.
Sementara korban saat ini posisinya di Denpasar bersama orangtuanya," terangnya.
Terpisah, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, membenarkan jika pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial Ketut S.
Pasca dilimpahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ketut S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (7/12) kemarin.
Ketut S dititipkan di Rutan Polsek Sawan.

"Pertimbangannya ditahan karena pasal yang disangkakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lainnya," terangnya.
Saat ini, Pidada menyebut JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan.
JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini pun hanya satu orang, yakni I Gede Putu Astawa.
"Astungkara kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," tandasnya. (*)