Bom di Bandung
UPDATE Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 18 Saksi Mulai Dipriksa, Dugaan Jaringan Teroris
Update terbaru kasus bom bunuh diri di polsek Astana Anyar kembali diperdalam dengan memeriksa 18 saksi termasuk 3 keluarga terduga pelaku
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Update terbaru kasus bom bunuh diri di polsek Astana Anyar kembali diperdalam dengan memeriksa 18 saksi termasuk 3 keluarga terduga pelaku.
Kasus bom bunuh diri yang terjadi di Polres Astana Anyar masih dilakukan penyelidikan mendalam demi menguak jaringan teroris yang berafiliasi dengan terduga pelaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa atas kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung.
Adapun 18 orang tersebut terdiri dari 6 anggota Polsek Astana Anyar, 9 dari masyarakat, serta 3 keluarga pelaku.
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Bandung, Wagub Cok Ace Sebut Masyarakat Bali Tak Perlu Risau, Ini Alasannya!
"Bila keluarga pelaku ini tidak ada keterlibatan tentu setelah pemeriksaan kita akan mengembalikan kepada keluarga," kata Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas TV, Kamis 8 Desember 2022.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu pagi itu 11 orang menjadi korban.
Sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.
"Nanti barang bukti secara lengkap akan disampaikan barang bukti sementara dikumpulkan oleh penyidik," lanjut dia.

Terduga Teroris Berhasil Diungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Gunakan Rumus Lama, Agus Muslim Anggota JAD
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim,”
“Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar Listyo di sekitar Mapolsek Astanaanyar, Rabu 7 Desember 2022.
Listyo mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah,”