Berita Bali
Wisman Australia Batal Liburan ke Bali karena UU KUHP Disahkan, Ini Kata Ketua BTB Bali
Ditetapkannya RUU KUHP sebagai UU KUHP menuai pro dan kontra antar masyarakat. Salah satunya karena wisman Australia yang batal datang ke Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebab, ia menyampaikan, jika UU KUHP Pasal 415 dan Pasal 416 itu dibaca secara utuh, akan memberi kejelasan hukum.
“Kalau dibaca setengah-setengah, seakan-akan wisatawan itu baru masuk kamar saja sudah melakukan tindakan perzinahan."
"Kemarin saya sampaikan, kalau orang asing datang ke Bali, saya rasa itu sangat tidak mungkin dilaporkan oleh pihak suami atau istrinya ketika melakukan perselingkuhan."
"Kalau dia melaporkannya sesuai hukum Indonesia, itu biayanya tentu besar dan prosesnya panjang,” jelas, Nuarta.
Ia menduga, hal ini merupakan ruang yang diambil oleh kompetitor untuk mereduksi atau memberikan image negatif ketika datang ke Indonesia atau Bali dan melakukan check in saja, bisa dipidana.
“Jadi saya rasa, tidak ada kekhawatiran untuk datang ke Bali. Itu hanya karena banyak sekali orang-orang yang membaca undang-undangnya tidak utuh,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bali