Berita Bali

Wisman Australia Batal Liburan ke Bali karena UU KUHP Disahkan, Ini Kata Ketua BTB Bali

Ditetapkannya RUU KUHP sebagai UU KUHP menuai pro dan kontra antar masyarakat. Salah satunya karena wisman Australia yang batal datang ke Bali.

Dok.GIPI Bali
Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana 

Sebab, ia menyampaikan, jika UU KUHP Pasal 415 dan Pasal 416 itu dibaca secara utuh, akan memberi kejelasan hukum.

“Kalau dibaca setengah-setengah, seakan-akan wisatawan itu baru masuk kamar saja sudah melakukan tindakan perzinahan."

"Kemarin saya sampaikan, kalau orang asing datang ke Bali, saya rasa itu sangat tidak mungkin dilaporkan oleh pihak suami atau istrinya ketika melakukan perselingkuhan."

"Kalau dia melaporkannya sesuai hukum Indonesia, itu biayanya tentu besar dan prosesnya panjang,” jelas, Nuarta.

Ia menduga, hal ini merupakan ruang yang diambil oleh kompetitor untuk mereduksi atau memberikan image negatif ketika datang ke Indonesia atau Bali dan melakukan check in saja, bisa dipidana.


“Jadi saya rasa, tidak ada kekhawatiran untuk datang ke Bali. Itu hanya karena banyak sekali orang-orang yang membaca undang-undangnya tidak utuh,” tutupnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved