Berita Bali
Wisman Australia Batal Liburan ke Bali karena UU KUHP Disahkan, Ini Kata Ketua BTB Bali
Ditetapkannya RUU KUHP sebagai UU KUHP menuai pro dan kontra antar masyarakat. Salah satunya karena wisman Australia yang batal datang ke Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditetapkannya RUU KUHP sebagai UU KUHP menuai pro dan kontra antar masyarakat.
Bahkan kabarnya karena UU KUHP yang di dalamnya berisikan Pasal 415 tentang perzinahan dan UU KUHP Pasal 416 tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan atau kohabitasi (kumpul kebo), ribuan penerbangan Perth ke Bali telah dibatalkan.
Baca juga: Pasal di Draf RUU KUHP: Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Bisa Dikenai Hukuman 4 Tahun 6 Bulan
Hal ini dinilai karena imbas dari diterapkannya undang-undang baru tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menepis hal tersebut.
Menurut Gus Agung, begitu ia mendengarkan kabar terkait ribuan pembatalan penerbangan Perth ke Bali, ia langsung menghubungi salah satu airlines terbesar Australia, Jet Star.
Dikatakannya, tidak ada pembatalan seperti yang santer diberitakan.
Baca juga: Pasal di Draf RUU KUHP: Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Bisa Dikenai Hukuman 4 Tahun 6 Bulan
"Saya baru saja hubungi airlines terbesar untuk wisatawan Australia. Tidak ada pembatalan. So far okay saja, jalan saja,” jelasnya pada, Kamis 8 Desember 2022.
Pihaknya selaku pelaku pariwisata mengaku tidak khawatir diterapkannya UU KUHP tersebut.
Pasalnya, adanya UU KUHP ini justru mempertegas UU yang telah ada sebelumnya.
“KUHP yang lama bedanya semua orang bisa melaporkan, bendesa, kepala lingkungan, kelian banjar, sekarang kan pasangan, atau keluarga, anak-istri gitu yang bisa."
Baca juga: Wakapolri: Bila Operasi Yustisi Belum Optimal, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak dengan KUHP & UU
"Sekarang justru, selama tidak dipenuhi itu ya tidak usah takut,” sambungnya.
Terkait hal ini, Gus Agung mengatakan agar tidak perlu reaktif. Sebab, kondisi ini bisa saja dijadikan momen yang tepat untuk kompetitor Bali merebut pasar pariwisata.
“Justru ini akan memenangkan kompetitor kita. Bali kan ada kompetitorlah, wilayah lain, jadi ada pihak-pihak lain yang diuntungkan dalam hal ini kompetitor pariwisata Bali di luar. Kita nggak usah reaktif makanya,” tandasnya.
Sama dengan pernyataan BTB, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), I Nyoman Nuarta menegaskan, adanya UU KUHP justru memberi kepastian hukum kepada setiap orang dibandingkan UU KUHP yang telah dicabut.
Baca juga: Wakapolri: Bila Operasi Yustisi Belum Optimal, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak dengan KUHP & UU
Dirinya yang juga sebagai pengacara mengungkapkan, ada sebagian media serta orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang asal ‘mencomot’ pasal-pasal tersebut tidak secara utuh, sehingga di sini ada informasi yang misleading.