Berita Bali
Dalam Sebulan 8 Pelaku Kasus Ganja Dicokok BNNP Bali, Ada Mahasiswa Hingga Ojek Online
Setelah diselidiki rupanya 8 tersangka, yang kini dibekuk jajaran BNNP Bali, beroperasi untuk peredaran narkotika jenis ganja jaringan Medan – Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil melakukan penindakan, terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan mahasiswa, ojek online, hingga gamer.
Setelah diselidiki rupanya 8 tersangka, yang kini dibekuk jajaran BNNP Bali, beroperasi untuk peredaran narkotika jenis ganja jaringan Medan – Bali.
Tim Pemberantasan BNNP Bali, bekerjasama dengan Kanwil BC Bali memeroleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis ganja di kos daerah Jalan WR.Supratman, Denpasar.
Dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim melakukan tindak lanjut, terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan di dua TKP.
Yakni di rumah kos Jalan WR Supratman dan rumah di Jalan Waturenggong, Denpasar.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Kuasai Ganja, WN Jepang ini Pikir-Pikir
Baca juga: Ranperda Narkotika Gianyar Akhirnya Rampung, Sempat Dinilai Kejam karena Menindas Korban

Pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.30 WITA tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial FN (28) wiraswasta dan RN (25) tukang bangunan yang bertindak sebagai kurir narkoba dengan barang bukti berupa Ganja.
Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini modusnya paket kiriman berisi tanaman kering, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan yaitu berat 3.996,11 gram Netto,” papar Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya dalam press rilis di Kantor BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022
Dua hari berselang, BNNP Bali kembalil mencium adanya kurir narkotika jenis Ganja di Pinggir Jalan Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar daerah Sumerta Kaja, Denpasar.
Hingga akhirnya pada Rabu, 14 Oktober 2022 sekitar Pukul 06.00 WITA, tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial SJ (21) karyawan swasta.
Dan MA (21) dengan barang bukti Ganja 4.758,19 gram netto, dan pil sebanyak 250 butir dengan kandungan Metamfetamina 141,08 gram netto.

Saat memeriksa tersangka MA, petugas menemukan 1 buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang didalamnya terdapat tanaman kering berupa ganja dengan berat 1,54 gram netto.
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2022 BNNP Bali kembali memeroleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis ganja di rumah kos, Jalan Satelit, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial IA (27), ojek online sebagai kurir narkoba dan MS (23) mahasiswa, keduanya berasal dari Jakarta.
Saat di TKP, petugas menyita barang bukti 5 bungkus paket berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 667,72 gram netto.

Selain itu, pada MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram netto.
Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengembangan kasus IA dan MS, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan seorang laki –laki berinisial CP yang berporfesi sebagai gamer freelance, diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kamar kos Jalan Satelit, Denpasar.
Dan mengamankan 4 bungkus paket berisi tanaman kering, jenis ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 1.306,22 gram Netto,” paparnya.
Menindaklanjuti pengembangan hasil interogasi, terhadap salah satu tersangka atas nama CP bahwa yang bersangkutan telah menjual narkotika jenis ganja miliknya kepada LV (28) mahasiswa berasal dari Jakarta.
Kemudian petugas BNNP Bali melakukan penangkapan, terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama LV di Kamar Kos yang beralamat di Jalan Pulau Bawean.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tempat tinggal tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Peran LV sebagai pengguna,” ujarnya.

Para tersangka sesuai perannya dapat dijerat pasal Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kemudian, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup serta Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sementara itu, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Dr. R Nurhadi Yuwono SIK, Msi CHRMP dalam press rilis di Kantor BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022.
Brigjen Nurhadi mengatakan, BNNP Bali menaruh perhatian khusus terhadap perushaaan ekspedisi untuk waspada terhadap paket-paket kiriman yang berpotensi terjadi penyelundupan narkoba.
“Kami sudah lakukan analisis khusus paket kiriman, Kami mendapatkan narkotika jenis kokain, zat adiktif paling mahal paling tinggi kastanya dan sudah masuk dan ini menjadi bentuk atensi bagi kami,” tegasnya.
“Tahun 2045 generasi muda inilah yang jadi pemimpin jangan jadi generasi narkotika.
Bali antisipasi banyak ganja digunakan tidak hanya tahun baru, tapi para surfe, pelaku seni, karena dirasa memberikan efek halusinasi senang dan dapat inspirasi,” pungkasnya. (*)