Berita Gianyar

Ranperda Narkotika Gianyar Akhirnya Rampung, Sempat Dinilai Kejam karena Menindas Korban

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gianyar Bali tentang narkotika akhirnya diserahkan ke Pemkab Gianyar melalui Wakil Bupati Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Sidang penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Gianyar tentang narkotika pada Pemkab Gianyar, Bali, Jumat 2 Desember 2022 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gianyar, Bali akhirnya diserahkan ke Pemkab Gianyar melalui Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat 2 Desember 2022.

Setelah disahkan sebagai Perda, maka aturan ini nantinya akan menjadi benteng narkotika di tingkat desa adat.

Artinya, setiap desa adat boleh membuat aturan atau sanksi adat terhadap penyalahguna narkotika di wilayah adatnya.


Informasi dihimpun Tribun Bali, dalam merancang ranperda narkotika tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, yang terdiri dari sejumlah anggota dewan dan tim ahli DPRD Gianyar ini mendapatkan berbagai tekanan.

Baca juga: Gianyar Masuk Kategori Waspada Rabies, 42 Persen dari Populasi Merupakan Anjing Liar

Di mana setiap poin, selalu mendapatkan koreksi dari anggota dewan lainnya, sehingga prosesnya memakan waktu berbulan-bulan.


Salah satunya yang membuat pembuatannya cukup lama adalah, Ranperda tersebut dinilai kejam.

Sebab selama ini, penanganan narkotika telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

Ketika kembali adanya aturan adat yang mengacu pada Perda itu nantinya, maka sangat menindas para korban narkotika.

"Misalnya, jika orang itu kena, sudah ditangkap aparat, lalu disuruh lagi mecaru, kena denda adat, mengeluarkan biaya yang sedemikian rupa, apa tidak kasihan sama keluarganya," ujar seorang anggota DPRD Gianyar yang enggan disebut identitasnya. 

Baca juga: Deklarasi Anti Korupsi di Gianyar, KPK Utamakan Pencegahan


Ketua Bapemperda D Ir I Made Budiasa mengatakan, pihaknya pun sekarang sudah bisa bernapas lega setelah serah terima.

Diapun tak habis pikir, karena dalam penyusunannya terganjal oleh berbagai pihak. Bahkan hal tersebut tak pernah ditemui saat pihaknya membuat Ranperda inisiatif di luar narkotika.

"Heran saya, biasanya mulus-mulus saja, ini malah dapat banyak hambatan yang justru datangnya dari tubuh DPRD sendiri," ujarnya.


Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun mengatakan, Ranperda narkotika ini sangatlah penting.

Sebab akan memperkuat benteng anti narkotika di Gianyar.

Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Samudera Indonesia Diskusi di Gianyar Bahas Sampah di Laut

Jika ada yang menyebut Perda ini nantinya akan sangat kejam. Agung Mayun pun mengingatkan bahwa selama narkotika tersebut sangat kejam.


"Jadi Ranperda ini nantinya akan sangat penting. Sebab akan menjadi acuan desa adat di Gianyar dalam menyusun aturan adat tentang anti narkoba."

"Termasuk juga nanti sanksinya. Ingat, narkoba itu sangat kejam, jadi kita harus melindungi masyarakat kita dari skup paling esensial, yaitu masyarakat adat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved