Berita Bangli

KPHK Telusuri Penebangan Pohon di Kawasan Konservasi Gunung Batur, Potongan Kayu Masih di Lokasi

Belasan pohon di kawasan konservasi Kintamani, tepatnya di jalur pendakian Gunung Batur ditebang tanpa izin.

Istimewa
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Kintamani (KPHK), Balai KSDA Bali saat melakukan pengecekan lokasi penebangan pohon Cemara gunung di jalur pendakian Gunung Batur, Kintamani, Kamis (8/12/2022) 

"Terkait barang bukti berupa sisa hasil tebangan sebanyak 8 batang, selanjutnya diamankan di kantor resort GBBP. Kami juga akan membuat laporan kepada BKSDA Bali," ucapnya.


Budi menambahkan, sesuai Pasal 33 ayat 3 UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan fungsi taman wisata alam.

"Tentu ada sanksi apabila melanggar pasal tersebut. Yakni pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved