Berita Klungkung
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Sampai ke Mabes Polri, Polres Klungkung Tunggu Respons KPU Pusat
kasus dugaan ijazah palsu anggota DPR Klungkung, polisi meminta keterangan KPU Pusat untuk lebih memastikan hal ini.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung berencana meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota DPR Klungkung, I Nyoman MJ.
Kasus ini pun juga ditembuskan ke Mabes Polri karena menyeret politikus dan instansi pemerintah.
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, dua hari lalu.
Kariada bahkan menyindir partai politik yang kadernya bermasalah terkait dugaan kasus ijazah palsu.
Baca juga: Minta Keterangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Klungkung, Polres Tunggu Respons KPU Pusat
Ia menyarankan agar parpol peserta pemilu melakukan proses rekrutmen dengan baik. Verifikasi di internal partai harus cermat.
Kata Kariada, jika mengatasi masalah internal saja tidak sanggup, bagaimana bisa mengatasi masalah rakyat.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, polisi telah menerima balasan surat dari KPU Pusat yang juga melampirkan ijazah yang diunggah oleh terlapor I Nyoman MJ di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Nomor dan nama orang tua pada ijazah yang diunggah di SILON ternyata berbeda dengan yang ijazah yang diserahkan ke KPU Klungkung.
Polisi meminta keterangan KPU Pusat untuk lebih memastikan hal ini.
"Kami saat ini tengah menunggu respons dari KPU Pusat terkait surat yang disampaikan ke Polres Klungkung. Karena penyidik juga memerlukan keterangan dari pihak KPU Pusat untuk memperkuat surat yang dikirimkan ke kami," ujar Arung Wiratama, Jumat 9 Desember 2022.
Selain itu, polisi juga sudah bersurat ke Mabes Polri untuk meminta petunjuk dalam penanganan kasus ini.
Sebab kasus ini melibatkan politikus dan beberapa instansi pemerintahan.
"Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Bali, hingga kami bersurat ke Polda," jelas Arung.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU I Made Kariada memenuhi panggilan polisi, Rabu 7 Desember 2022.
Kariada mengatakan, meski jabatannya sebagai Ketua KPU sudah berakhir namun masalah ini masih bergulir.