Pemilu 2024

Kota Denpasar Tetap 5 Dapil dengan 45 Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu 2024

Pemilu 2024, Kota Denpasar Tetap 5 Dapil dengan 45 Kursi Anggota DPRD Kota Denpasar

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana Uji Publik oleh KPU Denpasar kepada 7 unsur soal rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu 2024. 

Dapil 4 : Kecamatan Denpasar Timur 8 kursi

Dapil 5 : Kecamatan Denpasar Selatan 12 kursi

Hasil Uji Publik akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Bali.

Nantinya, KPU Bali akan melakukan presentasi kepada KPU RI soal hasil uji publik yang kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan KPU RI.

“Jadi KPU Provinsi Bali secara berjenjang akan melakukan proses presentasi dihadapan KPU RI.”

“Intinya nanti KPU RI yang akan menetapkan dan akan menuangkan di dalam Keputusan KPU (KPU RI) berkaitan dengan Dapil DPRD Kota Denpasar ini,” pungkas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu 10 Desember 2022(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved