Pemilu 2024
Kota Denpasar Tetap 5 Dapil dengan 45 Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu 2024
Pemilu 2024, Kota Denpasar Tetap 5 Dapil dengan 45 Kursi Anggota DPRD Kota Denpasar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana Uji Publik oleh KPU Denpasar kepada 7 unsur soal rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu 2024.
Dapil 4 : Kecamatan Denpasar Timur 8 kursi
Dapil 5 : Kecamatan Denpasar Selatan 12 kursi
Hasil Uji Publik akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Bali.
Nantinya, KPU Bali akan melakukan presentasi kepada KPU RI soal hasil uji publik yang kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan KPU RI.
“Jadi KPU Provinsi Bali secara berjenjang akan melakukan proses presentasi dihadapan KPU RI.”
“Intinya nanti KPU RI yang akan menetapkan dan akan menuangkan di dalam Keputusan KPU (KPU RI) berkaitan dengan Dapil DPRD Kota Denpasar ini,” pungkas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu 10 Desember 2022(*)