Bisnis

Pusaka Sakti Badung, Pemberdayaan Usaha Krama BUM Desa sebagai Strategi Kerja Kolaboratif

Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.

Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa. 

Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.

“Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan BUM Desa yang dibentuk oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa,” pungkas Komang Budhi Argawa.

Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi, dan dinamisasi
usaha ekonomi masyarakat Desa.

“Hal ini yang medorong pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," sebutnya. 

Kemudian Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Dan Nusa Tenggara. PT Penjaminan Kredit Daerah. BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana, BUM Desa, dan komunitas masyarakat.

Contoh usaha ultra mikro
Contoh usaha ultra mikro- dagang canang. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

Faktor internal terdiri dari Inspektorat Kabupaten Badung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.

Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Pemerintah Desa Tibubeneng, BUM Desa Tibubeneng.

Pemerintah Kabupaten Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses
Keuangan Kabupaten Badung, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Badung, melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan dalam upaya
membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). (freepik)

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved