Bisnis
Pusaka Sakti Badung, Pemberdayaan Usaha Krama BUM Desa sebagai Strategi Kerja Kolaboratif
Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung, bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan menyepakati PT. LKM
Gentha Persada, sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.
“Pemerintah Kabupaten Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan
Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud
komitmen mendukung PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur
pembiayaan UMi,” pungkas Komang Budhi Argawa.
Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langlah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis,
menyusun pedoman BUM Desa sebagai penyalur pembiayaan UMi.
Memfasilitasi mitigasi resiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP,
serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan.
“Agar terwujudnya Langkahlangkah strategis dimaksud, dibentuklah Keputusan Bupati Badung tentang Kelompok Kerja Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Penyalur UMi di Kabupaten Badung Tahun 2022.
Adapun keanggotaan yang masuk dalam kelompok kerja adalah stakeholder terkait inovasi Pusaka Sakti Badung.
Melalui dukungan terhadap inovasi Pusaka Sakti Badung, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUM Desa lainnya di Kabupaten Badung.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUM Desa sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di desa.
“Peraturan bupati dimaksud, akan dijadikan penguatan lembaga BUM Desa dalam mengembangkan startegi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat desa,” kata Komang Budhi Argawa. (*)