Bisnis

Pusaka Sakti Badung, Pemberdayaan Usaha Krama BUM Desa sebagai Strategi Kerja Kolaboratif

Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.

Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.

Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan, yang terdapat di masyarakat desa dalam
mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro.

Di mana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro, adalah sektor permodalan.

Wirausaha kesulitan dalam memeroleh permodalan, yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan.

Baca juga: Asosiasi UMKM Sumut Ingin Bawa Pariwisata Gianyar ke Sumut

Baca juga: Sejak 1 Januari 2022 UMKM Pribadi Dengan Omset Kurang Rp 500 Juta Tak Dikenakan Pajak

Ilustrasi -  Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.

Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan, yang terdapat di masyarakat desa dalam
mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro.

Di mana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro, adalah sektor permodalan.

Wirausaha kesulitan dalam memeroleh permodalan, yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan.
Ilustrasi -  Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung. Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan, yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Di mana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro, adalah sektor permodalan. Wirausaha kesulitan dalam memeroleh permodalan, yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan. (freepik)


Perlu diketahui, usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.

Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion
online shop, bisnis suvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online.

Lalu jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan, dan
minuman, serta bisnis sayuran organik.

“Karakteristik usaha ultra mikro yaitu:

1. Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL).

2. Dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.

3. Jenis komoditi / barang yang dihasilkan / dijual tidak tetap.

4. Tempat usaha tidak tetap, atau bisa berpindah sewaktu-waktu.

5. Belum melakukan pembukuan usaha.

"Bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Komang Budhi Argawa, dalam siaran persnya.

Sembari menjelaskan ketetuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa. (Istimewa)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved