Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Bharada E: Ferdy Sambo Singgung Pangkatnya, Terlihat Amarah yang Begitu Besar

Pengakuan Bharada E: Ferdy Sambo Singgung Pangkatnya, Terlihat Amarah yang Begitu Besar

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali buka-bukaan terkait kasus pembunuhan berencana yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Bharada memberikan gambaran pada majelis hakim saat dirinya dipanggil eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo menceritakan tentang dugaan pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Ada yang Tembak Brigadir J Selain Bharada E, Bakal Diungkap Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi?

Awalnya, Bharada E dipanggil Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Di sana, Bharada E melihat Ferdy Sambo (FS) sedang menangis.

"Saya tanya ke bapak 'siap perintah bapak', sini dek. Bapak lagi menangis Yang Mulia. Masuklah saya baru saya disuruh duduk di sofa Yang Mulia," kata Bharada E.

Selanjutnya, Ferdy Sambo yang duduk di sofa panjang bertanya perihal apa yang diketahui Bharada E soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

"Bapak nanya ke saya, lihat ke saya nangis Yang Mulia. Kamu tahu gak ada kejadian apa di Magelang? Gak lama kemudian Ibu (PC) masuk duduk di samping pak FS (Ferdy Sambo), Bu PC (Putri Candrawathi) masuk. Bapak habis nanya itu nangis dulu," jelasnya.

Baca juga: Benarkah Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang? Analisa Pakar Menohok

"Saudara Putri duduk di mana?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Di samping Pak FS," jawab Bharada E.

Kemudian, Ferdy Sambo menceritakan jika Brigadir J sudah melecehkan Putri Candrawathi.

Sontak, hal itu membuat kaget Bharada E karena tidak mengetahui kejadian itu padahal berada di Magelang.

"Terus dia bilang dia lihat ke saya jadi memang kurang aja anak itu. Dia udah hina harkat martabat saya, dia pegang kerah bajunya dia bilang 'nggak ada gunanya pangkat saya ini Cad kalau keluarga saya dibeginikan. Saya juga langsung diam pada saat itu Yang Mulia, saya takut juga," ungkapnya.

Selanjutnya, Bharada E melihat Ferdy Sambo merubah posisi duduk dan langsung menyatakan jika Brigadir J harus tewas.

"Karena bapak menangis tapi marah emosi jadi habis ngomongin itu berhenti nangis lagi baru dia rubah posisi begini 'emang harus dikasih mati anak itu' bilang begitu ke saya, saya cuma diam aja," jelas Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bharada E Ketakutan Saat Lihat Ferdy Sambo Marah Lalu Menangis

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved