Berita Buleleng
Kejaksaan Negeri Buleleng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Masih Mendominasi
Kejaksaan Negeri Buleleng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Masih Mendominasi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan narkotika jenis sabu, sebanyak 251,13 gram serta ekstasi sebanyak 17,56 gram pada Rabu (14/12). Barang haram tersebut berasal dari 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi tersebut dengan sabun pencuci piring, lalu diblender.
Selain narkoba, ada beberapa barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, ITE, perjudian hingga perlindungan anak yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, setiap menggelar kegiatan pemusanahan, barang bukti terbanyak memang selalu berasal dari perkara narkotika. Pada 2022 ini tercatat pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemusnahan barang bukti sabu, dengan totap berat mencapai 300,56 gram.
Sementara total perkara nakotika yang ditangani pihaknya pada 2022 ini mencapai 32 perkara, baik yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih menjalani proses sidang, masih tahap penyidikan dan tahap penelitian berkas perkara oleh JPU. Rizal pun menyebut peredaran narkoba memang dari dulu hingga saat ini masih terjadi. Barang haram tersebut digunakan oleh berbagai usia hingga pejabat.
Rizal pun menegaskan, pihaknya telah berkomitmen dalam menangani perkara narkotika, dengan memberikan tuntutan setinggi-tingginya kepada para pelaku yang terjerat kasus narkoba. "Terbanyak memang selalu dari perkara narkoba. Kami dari awal selalu berkomitment bersama kepolisian dan BNNK, kami buru dan kami tuntut setinggi-tingginya," jelasnya.
Disisi lain, jelang akhir tahun Rizal menyebut ada dua perkara Tipikor yang hingga saat ini masih ditangani oleh pihaknya. Yakni kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan serta dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR.
Khusus untuk perkara LPD Anturan, saat ini sudah memasuki persidangan. Sementara LPD Tamblang, hingga saat ini penyidik belum menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. Sehingga penanganan LPD Tamblang akan terus dilanjutkan hingga 2023 mendatang.
"Tipikor ada dua yang masih kami tangani. Ada beberapa perkara narkotika juga baik yang masih dalam proses sidang dan acara tuntan. Narkotika jenis sabu ini selalu paling banyak," tandasnya. (*)