Polisi Ditikam di Denpasar

Dua Terdakwa Anak Penikam Polisi di Jalan Pidada Denpasar Dituntut Setahun dan Lima Tahun

Terdakawan anak dalam peristiwa pembunuhan polisi di Jalan Pidada V, Ubung Denpasar, diadili. Mereka dituntut 1 dan 5 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi - Dua Terdakwa Anak Penikam Polisi di Jalan Pidada Denpasar Dituntut Setahun dan Lima Tahun 

Sejurus kemudian, PAS menendang korban FNS dua kali mengenai kaki dan perut sebelah kiri. Mendengar adanya keributan beberapa pengunjung hotel lainnya pun melerai. 

Baca juga: PEMBUNUH Jape Rina di Jalan Pidada Diadili, Tiga Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara


Tapi nampaknya FI yang masih diselimuti emosi lalu mengambil pisau lipat yang dibawanya, dan langsung menikam leher korban.

Korban FNS mengalami luka di leher hingga mengeluarkan banyak darah. Korban yang akan pergi ke rumah sakit akhirnya terjatuh dan menghembuskan napas terakhirnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved