Polisi Ditikam di Denpasar
Dua Terdakwa Anak Penikam Polisi di Jalan Pidada Denpasar Dituntut Setahun dan Lima Tahun
Terdakawan anak dalam peristiwa pembunuhan polisi di Jalan Pidada V, Ubung Denpasar, diadili. Mereka dituntut 1 dan 5 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa anak inisial FI (16) dan PAS (15) telah menjalani sidang tuntutan secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) FI dituntut pidana penjara selama lima tahun, sedangkan PAS dituntut setahun penjara.
Keduanya dituntut pidana terkait kasus penikaman hingga mengakibatkan oknum polisi FNS meninggal dunia di Hotel Permata Dana di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara.
Baca juga: Ini Kata Kapolsek Denpasar Soal Nasib Wanita Open BO dalam Kasus Polisi Ditikam di Jalan Pidada V
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan, JPU telah melayangkan tuntutan terhadap kedua anak dalam sidang tertutup di PN Denpasar.
"Iya sidang (tuntutan) tertutup, dan jaksa penuntut telah membacakan tuntutannya," terangnya.
Ia mengatakan, JPU dalam surat tuntutan menyatakan bahwa terdakwa anak FI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca juga: UPDATE - 2 Pelaku Penusukan Polisi di Jalan Pidada V Denpasar Ternyata Masih di Bawah Umur
Sebagaimana surat dakwaan kombinasi JPU, FI melanggar dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa anak PAS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif JPU
Disebutkan, kedua terdakwa anak tersebut dituntut menjalani pidana penjara di LPKA Karangasem.
Baca juga: Diduga Hilang Kendali Tabrak Pohon Saat Berkendara di Simpang Pidada, Ibu Ini Tidak Sadarkan Diri
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa FI dan PAS akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.
"Sidang ditunda untuk memberi kesempatan kedua terdakwa menyiapkan pembelaan," ungkap Eka Suyantha.
Seperti diberitakan, peristiwa berdarah itu tersebut terjadi di Hotel Permata Dana di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara, Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat itu, FI dan PAS yang berada di kamar nomor 20 mendengar ada keributan di luar, tepatnya di depan kamar nomor 3.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP Bubarkan Pemudik di Jalan Pidada 3, Rata-rata Tujuan ke Jawa Timur
Di mana posisi kamar kedua terdakwa anak dan korban saling berhadapan.
Kemudian kedua terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban. Lalu terdakwa FI mendorong korban FNS dan memukul ke arah dada.
Sejurus kemudian, PAS menendang korban FNS dua kali mengenai kaki dan perut sebelah kiri. Mendengar adanya keributan beberapa pengunjung hotel lainnya pun melerai.
Baca juga: PEMBUNUH Jape Rina di Jalan Pidada Diadili, Tiga Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tapi nampaknya FI yang masih diselimuti emosi lalu mengambil pisau lipat yang dibawanya, dan langsung menikam leher korban.
Korban FNS mengalami luka di leher hingga mengeluarkan banyak darah. Korban yang akan pergi ke rumah sakit akhirnya terjatuh dan menghembuskan napas terakhirnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar