Berita Tabanan
Jelang Nataru, Polsek Kerambitan Sisir Duktang, Nihil Ditemukan Pelanggaran
Jelang Nataru, Polsek Kerambitan Sisir Duktang, Nihil Ditemukan Pelanggaran
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Polsek Kerambitan menggelar pengecekan dan pemeriksaan penduduk pendatang (Duktang), dalam rangka Ops Cipta Aman Agung 2022 untuk mewujudkan Harkamtibmas yang Kondusif menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Bersama dengan aparat Desa Samsam Kecamatan Kerambitan penyisiran dilakukan Kamis 15 Desember 2022 malam kemarin. Selama dua jam kantong-kantong duktang dilakukan pemeriksaan identitas.
Kapolsek Kerambitan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan selama dua jam mulai pukul 19.00 wita hingga pukul 21.00 wita, bertempat di Perumahan The Royal Griya Loka Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, pihakny dengan Perbekel Desa Samsam I Dewa Made Sukma Medya, Bendesa Adat Kutuh Kelod Made Sudarsana, dan Sipandu Beradat Desa Adat Kutuh Kelod melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan Duktang dalam rangka Ops Cipta Aman Agung 2022. Pemeriksaan dan pengecekan ini untuk mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Kami terjunkan sedikitnya 32 personel. Baik Polri Perbekel bendesa dan pecalang linmas serta aparatur adat lainnya,” ucapnya, Jumat 16 Desember 2022.
Sri Subakti menjelaskan, bahwa pada kegiatan malam tersebut telah dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap penduduk pendatang sebanyak 78 orang dengan perincian, sebanyak 43 orang laki-laki dan 35 orang perempuan. Dari keseluruhan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dari para penduduk pendatang tersebut.
“Nihil ditemukan pelanggaran administrasi maupun orang dan barang yang mencurigakan,” ungkapnya.
Mantan Kasatintel Polres Jembrana itu menuturkan, bahwa pemeriksaan sekaligus memberikan imbauan kepada penduduk pendatang agar turut serta menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kemudian, berbaur dengan masyarakat lainnya dan dapat memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat Kepolisian jika melihat, mendengar atau mengetahui kejadian dan peristiwa yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kegiatan yang dilaksanakaan untuk meniadakan ruang gerak bagi pelaku terorisme serta ancaman kejahatan lainnya khususnya yang menggunakan alat seperti sajam, handak yang dapat mengancam dan mengganggu situasi Kamtibmas,” bebernya. (*).