Berita Nasional
Jokowi Dipastikan Dapat Rumah dari Negara Setelah Selesai Masa Jabatan, Lokasi di Colomadu
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jokowi Dipastikan Dapat Rumah dari Negara Setelah Selesai Masa Jabatan, Lokasi di Colomadu
Preside Joko Widodo (Jokowi) akan selesai masa jabatannya pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Artawan Adang dan Ancam Pengendara di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk dengan Pisau
Baca juga: Artawan Adang dan Ancam Pengendara di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk dengan Pisau
Setelah selesai, Jokowi dipastikan akan mendapat rumah dari negara.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono, memberikan bocoran soal lokasi hadiah rumah dari negara untuk Jokowi.
Menurut Juliyatmono, Jokowi memilih lokasi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, untuk rumahnya tersebut, alih-alih di Kota Solo.
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono saat hadir dalam Talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12), dikutip dari TribunSolo.com.
Dihubungi terpisah, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, membeberkan lokasi tepat rumah Jokowi nantinya.
Ia mengatakan, rumah hadiah untuk Jokowi berada di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan."
"Tapi, masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya, Jumat (16/12).
Profil Colomadu
Menurut Wikipedia, Colomadu adalah sebuah kecamatan di Karanganyar yang ada di sebelah barat Kota Solo.
Di sebelah utara, Colomadu berbatasan dengan Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
