Berita Jembrana
Belasan Kedai Disidak Pastikan Kamtibmas Jelang Nataru, Puluhan Botol Anggur Merah Disita Polisi
Belasan Kedai Disidak Pastikan Kamtibmas Jelang Nataru, Puluhan Botol Anggur Merah Disita Polisi
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM,NEGARA - Belasan kedai yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Negara disidak polisi, Sabtu 17 Desember 2022 malam. Kegiatan operasi cipta aman ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Hasilnya, sedikitnya ada 23 botol anggur merah diamankan polisi karena kedai tersebut menjual miras tanpa mengantongi surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).
Menurut informasi yang diperoleh, total ada 15 kedai penjual minuman keras (miras) yang disambangi petugas. Kegiatan yang dilakukan mulai pukul 22.00 WITA ini mendatangi satu per satu kedai tersebut dan ternyata menemukan beberapa kedai tanpa mengantongi SIUP MB dan menjual miras.
Dari hasil sidak tersebut, sedikitnya ada 23 botol anggur meras dengan ukuran 620 ml diamankan. Jumlah tersebut ditemukan pada empat kedai yang memang belum mengantongi ijin bernama SIUP MB tersebut.
Kapolsek Negara, Kompol Benyamin Nikijuluw menjelaskan, ada sepuluh anggota yang dilibatkan dalam operasi cipta aman serangkaian antisipasi gangguan Kamtibmas jelas Nataru ini. Satu per satu tempat hiburan malam atau kedai yang menjual miras disambangi. Hasilnya memang ada beberapa kedai menjual miras tanpa dilengkapi dengan SIUP MB. Sehingga dilakukan penyitaan dengan aturan.
"Ada sekitar 23 botol minuman keras yang kita amankan," kata Kompol Benyamin, Minggu 18 Desember 2022.
Dia melanjutkan, miras yang berhasil disita kemudian dibuatkan tanda terima kepada pemilik kedai yang tanpa dilengkapi SIUP MB dan diamankan ke Makopolsek Negara.
"Kita lakukan pembinaan kepada pemilik kedai dan kita tekankan agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif," tandasnya.(*)