Berita Nasional

Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN

Editor: Fenty Lilian Ariani
PLANESPOTTERS.NET/FINDRA LAVERDA
Pesawat udara Lion Air bernomor registrasi PK-LHR yang mengalami insiden tabrak burung (bird strike) saat terbang dari Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Jawa Timur tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (18/5/2022) petang. 

TRIBUN-BALI.COM – Tribunners, hari libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah semakin dekat.

Sudah ada rencana ingin berlibur kemana bersama keluarga ?

Jika tribunners berencana akan menggunakan transportasi udara, ada baiknya anda mengecek syarat naik pesawat udara pada Desember 2022.

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara baik di Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group, Citilink hingga Air Asia wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes.

Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai.

Merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:

Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN :

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved