Berita Nasional

Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN

Editor: Fenty Lilian Ariani
PLANESPOTTERS.NET/FINDRA LAVERDA
Pesawat udara Lion Air bernomor registrasi PK-LHR yang mengalami insiden tabrak burung (bird strike) saat terbang dari Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Jawa Timur tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (18/5/2022) petang. 

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.

 

Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.

Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.

 

Berikut Syarat naik pesawat per maskapai :

1. Lion Air

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved