Berita Nasional
Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN
Usia 18 Tahun ke Atas
- Divaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR
- Divaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang
Usia 6-17 Tahun
- Divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR
- Divaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang
2. Garuda Indonesia
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara
Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen
3. Citilink
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR