Berita Nasional

Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN

Editor: Fenty Lilian Ariani
PLANESPOTTERS.NET/FINDRA LAVERDA
Pesawat udara Lion Air bernomor registrasi PK-LHR yang mengalami insiden tabrak burung (bird strike) saat terbang dari Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Jawa Timur tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (18/5/2022) petang. 

Usia 18 Tahun ke Atas

- Divaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR

- Divaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang

Usia 6-17 Tahun

- Divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR

- Divaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang

2. Garuda Indonesia

Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara

Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara

Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

3. Citilink

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved