Berita Klungkung

Dianggarkan Rp1,2 Miliar, Kuota Santunan Kematian di Klungkung Habis Per Awal Desember

Kuota santunan kematian melalui program Pitra Bakti (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian) di Klungkung telah habis per awal Desember

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung Komang Dharma Suyasa. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kuota santunan kematian melalui program Pitra Bakti (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian) di Klungkung telah habis per awal Desember 2022.

Sehingga program santunan kematian ini baru bisa kembali berlanjut pada tahun 2023 mendatang.


Melalui program ini, setiap warga Klungkung yang mengurus akta kematian mendapat santunan sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Terima Aduan Musik Keras Malam Hari, Bupati Suwirta Turun Sidak Warung Tuak di Klungkung

Program ini bertujuan merangsang masyarakat untuk mengurus akta kematian, sehingga tertib administrasi kependudukan.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung Komang Dharma Suyasa menjelaskan, kuota santunan kematian telah habis pada awal bulan Desember lalu.

Sepanjang tahun ini, santunan kematian dianggarkan total Rp1,1 miliar.

Baca juga: Korupsi Uang BUMDes Besan Klungkung, Komang Nindya Dituntut 5 Tahun Penjara


"Kuota untuk santunan kematian sudah habis pada awal Desember lalu," ujar Komang Dharma Suyasa, Minggu (18/12/2022).


Sehingga bagi warga yang mengurus akta kematian bulan ini, masuk daftar tunggu untuk diberikan santunan pada awal tahun 2023.


"Pelayanan Pitra Bhakti tetap berjalan, yang mengurus akta kematian bulan ini masuk daftar tunggu untuk diberikan santunan pada awal tahun 2023," jelasnya.

Baca juga: Klungkung Nihil Dampak Gempa Karangasem, Kapolres Himbau Masyarakat Waspadai Hoax Saat Bencana


Pada tahun 2023 mendatang, dipastikan santunan kematian dianggarkan Rp1,3 miliar. 


Syarat untuk memperoleh santunan kematian masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Yakni bila ada warga ber-KTP Kabupaten Klungkung yang meninggal, maka pihak keluarga atau ahli waris wajib mengurus akta kematiannya paling lambat 30 hari setelah kematian. 

Baca juga: Peringati Tumpek Wariga, Pemkab Klungkung Tanam Mangrove di Nusa Lembongan


Dengan mengurus akta kematian, pihak keluarga akan mendapat santunan sebesar Rp1 juta. Dengan program ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengurus akta kematian. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved